Pemkot Parepare Kriminalkan Warganya

Pemkot Parepare laporkan warganya ke polisi, ada apa?
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Makassar, Muhlis Madani. (Foto : Dok. Muhlis Madani)

Parepare - Langkah yang diambil pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk melaporkan salah satu warganya yang diduga menyebarkan lampiran Surat Pernyataan (SP) yang didalamnya tertulis terkait dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 40 miliar dinilai tidak tepat.

Pemerintah Kota Parepare melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana akun Facebook  LaPoluz Ogy Pare sebagai terlapor.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Makassar Muhlis Madani mengatakan langkah Pemerintah Kota Parepare yang mengkriminalkan atau melaporkan ke Polisi warganya merupakan hal yang tidak pantas. Pemerintah harusnya mengayomi masyarakat.

Artikel terkait: Selain Kasus Korupsi, Muh Yamin Terjerat Kasus Penipuan

"Pemerintah itu kan pemimpin masyarakat dan harus mengayomi, kalau justru pemerintah yang mengkrimilisasi masyarakatnya kan tidak elok," jelas Muhlis Madani saat dikonfirmasi Tagar, Jumat 28 Juni 2019.

Terlepas dari pelaporan itu, kata dia, masyarakat luas harus mengetahui kebenaran isi surat pernyataan tersebut, karena dengan adanya surat pernyataan dan laporan itu membuat bingung masyarakat. "Kita harus tau kebenaran SP ini," kata dia.

Pelaporan tentang itu, bisa saja menjadi justifikasi, bahwa pemerintah tidak melakukan hal itu. Tapi apapun kondisinya, ada yang salah di lingkup pemerintah setempat.

"Kenyataanya, didalam pemerintah kota Parepare saling menuduh, itu sebuah kenyataan ketidak harmonisan dalam internal pemerintah. Kalau Pemerintah tidak harmonis, ujung-ujungnya masyarakat lagi yang jadi korban," tambahnya.

Artikel terkait: Dua Dugaan Kasus Korupsi di Parepare Seret Nama Yamin

Dia berharap, Pemerintah harusnya hanya fokus untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya, tingkatkan pembangun agar masyarakat bisa menikmati itu. "Pemerintah jagan selalu bertengkar," harapnya.

Lapor Polisi Karena Sebarkan Surat Pernyataan di Facebook

Sehari sebelumnya (Kamis 27 Juni 2019), Pemerintah Kota Parepare melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare, Suryani Idrus memasukkan laporan di Kepolisan Daerah Sulsel tertuang Nomor: STTLP/231/VI/2019/SPKT, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/231/VI/2019/SPKT Polda Sulsel tanggal 27 Juni 2019 selaku pelapor Kabag Hukum Pemkot Parepare, Suryani Idrus.

"Adapun dasar pelaporan kami yakni adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.

Suryani menjelaskan, Pemkot Parepare yang menjadi korban atas dugaan pelanggaran tersebut. Untuk tempat kejadiannya, melalui ITE (media sosial Facebook, red) pada tanggal 16 Juni 2019 sekitar pukul 14.33 WITA.

Artikel terkait: Tersangka Korupsi di Parepare Permainkan Kejari

"Jadi yang menjadi korban adalah Pemkot di dalamnya adalah Wali Kota Parepare disebut dalam surat pernyataan yang di tanda tangani oleh tiga orang," kata Suryani.

Selanjutnya, proses penanganan perkara ini diserahkan kepada kepolisan.

Berikut kutipan Surat Pernyataan yang sempat beredar di sosial media.

"Surat Pernyataan"

Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama : dr Muhammad Yamin
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Jendral Sudirman, Nomor 5, Kota Parepare

Nama : Taufiqurrahman SE
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Kelapa Gading, Perumahan Kelapa Gading, Kota Parepare

Nama : Syamsul Idham, SKM
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Lasiming, Kota Parepare.

Dengan ini menyatakan, bahwa kami telah bersama sama mengantarkan dan menyerahkan uang sebesar  Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) kepad H Hamzah (pengusaha dari Papua) di Mall Ratu Indah Makassar pada bulan November 2016 sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan di Jakarta untuk proyrk DAK Tambahan Perubahan TA 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 miliar yang turun di Kota Parepare atas perintah Wali Kota Parepare (DR H M Taufan Pawe SH. MH).

Demikian Surat Pernyataaan ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya

Masing-masing ditandatangani tiga orang diatas materai, dr Muh Yamin (Kadis Kesehatan kala itu), Taufiqurrahman (mantan bendahara RSUD Parepare dan Syamsul Idham (PNS). []

Artikel terkait: Polres dan Kejari Parepare Lamban Tangani Korupsi

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.