Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono memastikan alat tangkap cantang dilarang untuk beroperasi di perairan Indonesia. Pelarangan alat tangkap itu sebagai bentuk untuk memastikan menjaga kelestarian laut.
"Top ini, luar biasa ini komitmen untuk tidak menggunakan cantrang," Metneri Trenggono dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021.
Pemusnahan alat tangkap cantrang ini, kata Mas Treng, sapaan akrabnya, merupakan komitmen semua pihak untuk patuh pada aturan yang ada. Selain memperkuat patroli, dia mengajak semua kalangan untuk turut mengawasi laut Indonesia sehingga pengawasan berjalan lebih optimal.
Larangan menggunakan alat tangkap cantrang, dibuat untuk menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia, sehingga kegiatan ekonomi di dalamnya bisa berjalan berkelanjutan. Pelarangan ini juga melalui tahapan-tahapan sehingga masyarakat lebih siap beralih ke alat tangkap baru yang ramah lingkungan.
"Ini merupakan komitmen bersama Pemerintah Kota Tegal dan seluruh nelayan di sini. Ini bagian dari kepedulian pada keberlanjutan (ekosistem laut). Menjadi tugas kita ke depan bagaimana laut bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sampai kepada keturunan-keturunan berikutnya," ujarnya.
Top ini, luar biasa ini komitmen untuk tidak menggunakan cantrang.
Sejalan dengan itu, disaksikan menteri Kelautan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, memotong jaring cantrang yang diturunkan langsung dari kapal di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Jawa Tengah.
Sekadar diketahui, alat tangkap cantrang resmi tidak lagi beroperasi di perairan Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Baca Juga: KKP Lepasliarkan 2.500 Ikan Endemik di Kalimantan Barat