Langkat - Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tidak terlepas dari aksi dua abang beradik, MH dan SH, keduanya warga Desa Air Tawar Dalam, Kecamatan Gebang, Langkat.
Beruntung polisi berhasil meringkus keduanya, yang dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat. Satu dari bersaudara itu dibekuk saat akan menjual sabu.
Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono mengatakan, awalnya polisi menangkap MH dari Jalan Lintas Sumatera, Desa Pelawi, Kecamatan Babalan, Langkat, Selasa 8 Oktober 2019 sore.
Dari tangan pria berusia 37 tahun itu, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 9,20 gram. "Kita tangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan," ujar Adi, Rabu 9 Oktober 2019.
Kita amankan sabu sebanyak lima paket seberat 26,33 gram
Kemudian, malam harinya, kata mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang itu, Satuan Narkoba menangkap SH, adik MH dari rumahnya. "Saat itu pelaku berada di dalam rumah," ungkapnya.
Ketika polisi menggerebek, SH berusaha melarikan diri. Akan tetapi, aksinya berhasil dihalau polisi yang sudah melakukan pengepungan.
"Kita amankan sabu sebanyak lima paket seberat 26,33 gram," sebutnya. Total sabu yang diamankan dari abang adik itu seberat 35.33 gram.
Saat ini, kata dia penyidik Satuan Narkoba Polres Langkat masih memeriksa keduanya untuk melakukan pengembangan. []