Gowa - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika dan Lapas Wanita Kelas II A Sungguminasa di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa memberikan remisi kepada 845 Narapidananya.
Pemberian remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia ini diberikan melalui Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pada Sabtu 17 Agustus 2019.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Kelas II A Sungguminasa, Sinardi merincikan, Total remisi yang diberikan kepada Lapas Perempuan kelas IIA yang yakni sebanyak 159 orang, tujuh orang remisi lima bulan, 13 orang remisi empat bulan, 71 orang remisi tiga bulan, 50 orang remisi dua bulan dan 17 orang remisi satu bulan, serta satu diantaranya mendapatkan remisi bebas.
Sementara, untuk total remisi yang diberikan kepada Napi Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa yakni sebanyak 686 orang, untuk remisi umum (RU I) meliputi empat orang remisi enam bulan, 78 orang remisi lima bulan, 168 orang remisi empat bulan, 212 orang remisi tiga bulan, 200 orang remisi dua bulan remisi, dan dua orang remisi satu bulan, dan RU II, satu orang remisi 6 bulan, 12 orang remisi lima bulan, dan sembilan orang remisi empat bulan.
Menurut Sinardi, pemberian remisi tersebut berdasarkan persyaratan dan prosedur yang berlaku dari pusat.
"845 itu terbagi dari lapas perempuan 159 orang dan napi narkotika 686 orang, tentu inilah yang memenuhi syarat diberikannya remisi atau kerap disebut potong tahanan, sehingga dengan adanya remisi ini setidaknya akan mengurangi kepadatan di lapas, tentu kami sangat ucapkan terima kasih kepada pak bupati beserta jajarannya," jelas Sinardi di Lapas Kelas II A Sungguminasa.
Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, 17 Agustus merupakan hari yang dinanti para warga binaan.
"Karena memang setiap 17 Agustus Hari kemerdekaan Indonesia mereka yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi dari negara dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Alhamdulillah di tahun ini cukup banyak yang mendapat remisi," tutur Adnan.
Dengan begitu dirinya berharap dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi yang lain untuk bisa berperilaku baik pula.
Sementara itu Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Sungginasa, Victor Teguh Prihartono mengatakan, lembaga pasyarakatan itu tidak hanya menganggap pidana itu orang yang di hukum untuk menjalani pidana.
Hal ini dibuktikan dengan kemampuan para warga binaan seperti baris berbaris, menari, rajin ibadah dan masih banyak lagi.
"Konsepnya adalah warga binaan itu harus dimanusiakan, dipersiapkan untuk kembali bebas dan diterima oleh masyarakat, itu yang menjadi konsentrasi kita," pungkasnya. []
Baca juga:
- Residivis Jambret di Gowa Dilumpuhkan Timah Panas
- Pelajar di Gowa Jadi Korban Jambret Teman Facebook
- KPU Tetapkan 45 Caleg Terpilih DPRD Gowa