Kemenkumham Kuatkan Pembinaan Mental Narapidana

Wrga bimaan yang telah salah jalan akan dijadikan lebih baik dan bisa kembali masyarakat tanpa mengulangi tindak kejahatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) memastikan optimalisasi pelaksanaan pembinaan mental spiritual dan keagamaan para narapidana melalui berbagai program.

"Pemasyarakatan memiliki tiga pilar utama unsur pembinaan, yakni warga binaan pemasyarakatan, petugas, dan masyarakat," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Penguatan pembinaan mental dan spiritual para warga binaan pemasyarakatan dilakukan Kemenkumham melalui perjanjian kerja sama dengan Pengasuh Pesantren Indonesia dan Yayasan Mahanaim Mulia Indonesia.

Menurut Reynhard, ketiga komponen tersebut harus saling mendukung dan bersinergi untuk mewujudkan reintegrasi yang baik bagi warga binaan.

"Menjadikan warga binaan yang telah salah jalan menjadi manusia yang lebih baik hingga dapat kembali lagi ke masyarakat," kata Reynhard. []


Baca Juga


Berita terkait
Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Narapidana di Dalam Penjara
Narapidana di Lapas Salemba ketahuan punya telepon seluler, sesuatu yang dilarang. Berikut yang boleh dan tidak boleh dilakukan napi dalam penjara.
Narapidana Dilibatkan dalam Satgas Covid-19 Lapas Semarang
Tim Satgas Covid-19 Lapas Semarang terbentuk. Anggotanya adalah sesama narapidana. Mereka akan bantu mengedukasi pentingnya protokol kesehatan.
26 Narapidana Lapas Kedungpane Semarang Hirup Udara Bebas
Sebanyak 26 narapidana Lapas Kedungpane Semarang bebas asimilasi dan bebas bersyarat. Mereka dinilai telah memenuhi ketentuan yang ada.