Pelajar di Gowa Jadi Korban Jambret Teman Facebook

Seorang pelajar di Sulawesi Selatan menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh Pria MR 17 tahun, yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
MR (17) diamankan kepolisian sektor Pallangga, Kabupaten Gowa pasca melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan yang dikenalnya melalui Facebook. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Fitri Handayani 19 tahun, seorang pelajar di Jalan Mapaoddang I Makassar, Sulawesi Selatan menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh Pria MR 17 tahun, yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Peristiwa tersebut berawal saat  korban dan pelaku berkenalan di Facebook pada akhir bulan Juli 2019. Setelah intens berkomunikasi lalu pelaku mengajak untuk bertemu.

Pelaku menjemput korban dan mengajak ke Benteng Rotterdam dan membawa korban ke daerah Taeng dan berbicara di pinggir jalan. Di lokasi inilah peristiwa nahas tersebut terjadi.

"Tersangka lalu meminjam handphone korban, saat korban meminta Handphone yang dipinjam lalu pelaku marah bahkan mengeluarkan pisau kemudian mengarahkan ke leher korban. Korban lalu melakukan perlawanan dengan cara memegang pisau dan berteriak. Saat adanya perlawanan pelaku lalu menarik pisau kemudian melarikan diri dengan membawa HP korban," jelas Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di Mapolsek Pallangga, Gowa. Selasa 13 Agustus 2019.

Belakangan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus Curas dan Curat di Makassar dan Gowa sejak 2016 - 2019.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan kejahatan tersebut lantaran frustasi melihat kedua orang tuanya bercerai.

"Saya frustasi Pak, karena orang tua berpisah, saya juga  
diusir oleh ibu dan keluarga karena saya punya Tatto di badan," ujar pelaku MR.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu lembar baju jenis Jeans warna cream milik pelaku (Yang digunakan saat beraksi), satu bilah pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban, dan satu unit sepeda motor  warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. []

Berita terkait
KPU Tetapkan 45 Caleg Terpilih DPRD Gowa
45 Calon Legislatif (Caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa hasil pemilihan Umum (Pemilu) 2019 resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa pada Sabtu 11 Agustus 2019.
45 Anggota DPRD Pessel Terpilih Dilantik 14 Agustus 2019
Pelantikan 45 anggota DPRD terpilih Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar periode 2019-2024 dijadwalkan Rabu, 14 Agustus ini
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.