Palembang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundup 79 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tim reaksi cepat F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut di perairan Sungsang Kabupaten Banyuasin pada Senin 28 Oktober, pukul 02.02 WIB.
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiono, kemasan sabu yang diamankan ini beda dengan kemasan sabu yang biasanya
"Biasanya yang sering ditangkap warna kemasannya hijau. Tetapi kali ini warna jingga, meskipun isinya sama saja yakni narkotika golongan satu," ujar AKBP Agung Sugiono.
Kami mengapresiasi penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba memang serius dilakukan semua pihak.
Tangkapan tersebut merupakan yang terbesar di Kota Palembang selama 2019. Sebelumnya pada 1 Maret 2019 tim gabungan Polda Sumsel dan Polresta Palembang menggagalkan penyelundupan 40 kg sabu beserta 40.000 butir pil ekstasi, dan pada 7 Agustus 2019 BNNP Sumsel menggagalkan penyelundupan 23 kg sabu.
"Kami mengapresiasi penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba memang serius dilakukan semua pihak, terutama yang melalui jalur laut," kata AKBP Agung.
Karena Sumatera Selatan memiliki jalur laut yang luas dan terbuka sehingga menjadi lokasi strategis bagi pengedar menyelundupkan barang haram ke Palembang.
Dengan tertangkapnya penyelundup sabu tersebut, polisi berharap menemukan titik terang agar bisa menangkap bandar utama sabu tersebut.
Sementara Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III, Brigadir Jendral TNI (Marinir) Hermanto, mengapresiasi sinergitas pemberantasan narkoba di Sumsel yang kerap menangkap dalam jumlah besar.
"Para penyelundup tentunya punya berbagai cara dalam melancarkan aksinya. Tetapi dengan sinergitas yang baik maka pemberantasan narkoba akan maksimal seperti di Sumsel," ujar Brigjen Hermanto.
Ia menegaskan akan terus mengejar pelaku besar sabu tersebut, sebab dua tersangka yang telah ditangkap yakni Herman 59 tahun dan Deny 47 tahun diduga hanya bertindak sebagai kurir.
Kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Lebih subsider Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. []
Baca juga:
- BNNP Jawa Timur Ringkus Tiga Penyelundup 4,178 Kg Sabu
- ASN Labusel Dibekuk, Diduga Pesta Sabu di Kamar Hotel
- 11 Kg Sabu Dalam Galon Cat Dimusnahkan Polda Jatim