Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 11 kg dan 274 ribu pil koplo yang merupakan jaringan internasional.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol SG Manik mengatakan sabu yang dimusnahkan masih terkait dengan jaringan bandar narkoba di Sokobanah, Sampang, Madura. Jaringan itu terhubung dengan jaringan internasional, yakni dari Malaysia.
Barang bukti sabu sebesar 11 kg ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya Ini juga barang dari Malaysia yang ditangkap di Pontianak
SG Manik pengungkapan kasus penyelundupan narkoba berdasarkan hasil pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba sebelumnya di Jakarta. Dari pengembangan tersebut, pihaknya menangkap pengedar narkoba berinisial NA di Jalan Gajah Mada, Pontianak, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Barang bukti sabu sebesar 11 kg ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Ini juga barang dari Malaysia yang ditangkap di Pontianak. Kasusnya sendiri sudah dinyatakan P21 tinggal lima hari lagi kita serahkan ke kejaksaan," ujar Kombes SG Manik di Surabaya, Rabu 23 Oktober 2019.
Meski masih dalam pengembangan, Manik yakin jika NA terkait dengan jaringan bandar narkoba Sokobanah, Sampang, Madura. Apalagi, modus dalam penyelundupan dan peredaran sabu mirip dengan bandar narkoba Sokobanah yang sudah lebih dulu diungkap.
"Modus yang membawa (sabu) 11 kg tetap menggunakan galon cat. Jadi modusnya masih tetap sama," kata Manik.
Sementara terkait 274 ribu pil koplo, Manik mengaku saat ini masih dikembangkan. "Untuk jaringannya masih kita kembangkan," ujar dia memungkasi. []
Baca juga:
- Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kilogram Sabu
- Wanita Makassar Selipkan Sabu di Celana Dalam
- Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Asal China di Makassar