Labuhanbatu Selatan - DS, 39 tahun, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Labuhanbatu Selatan (Labusel) diamankan Polsek Torgamba, di salah satu hotel Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel, Kamis 24 Oktober 2019. Tak sendiri, DS diamankan dengan seorang rekannya, SS, 42 tahun.
Dari keterangan Kapolsek Torgamba AKP Mulyadi menyebut, DS bertugas di Bappeda Labusel, tercatat bermukim di Dusun VI Sidodadi, Teluk Panji, Labusel dan SS, warga Kecamatan Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Atas informasi masyarakat keduanya diduga sedang berpesta narkoba di dalam kamar hotel," kata Mulyadi, Sabtu 26 Oktober 2019.
Mantan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar itu menuturkan, dari hasil penggeledahan di dalam kamar hotel, pihaknya menyita barang bukti berupa satu bungkus klip kecil yang diduga sabu, dua batang rokok diduga berisi ganja.
Kita masih mintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut
Saat diinterogasi, sebut dia, keduanya mengaku masih menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di kediaman SS. Pengembangan pun dilakukan.
Di sana, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus besar diduga sabu yang dibungkus dengan bungkusan tulisan China berisi tujuh paket diduga sabu seberat 1 Kg.
Diamankan juga dua unit timbangan digital, tiga buah mancis, satu buah bong dan dua buah pipet.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah di Polsek. Kita masih mintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut," tandas Mulyadi. []