Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 4,178 kilogram (Kg) dari tiga tersangka.
Sabu seberat 4,178 Kg tersebut berasal dari Tanjung Pinang, Bangka Belitung dengan tujuan Bangkalan, Madura, Jatim.
Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengatakan, tiga tersangka disergap saat berada di Km 741, Tol Warugunung, Surabaya, pada Jumat dini hari, pukul 03.28 WIB.
Ia mengungkapkan penangkapan terhadap tiga tersangka yakni SH, 45 tahun, SI, 37 tahun, dan AH, 21 tahun, merupakan hasil penyelidikan kasus sebelumnya.
Kami sudah kantongi ciri-ciri kurir dan kendaraan yang digunakan
"Ini hasil pengembangan yang dilakukan tim intelejen kami dari hasil kasus narkoba sebelumnya pada jaringan Madura. Kami mendapati informasi adanya kurir yang akan memasuki Tol Gate Mojokerto, yang membawa narkotika jenis sabu menuju Bangkalan, Madura," bebernya, Minggu 27 Oktober 2019.
Wisnu mengaku timnya, sudah melakukan pengejaran saat tiga tersangka memasuki wilayah Jatim.
"Kami sudah kantongi ciri-ciri kurir dan kendaraan yang digunakan. Kemudian dilakukan penyisiran di sepanjang ruas Tol Semarang-Ngawi dan menemukan kurir di wilayah Caruban, Madiun. Selanjutnya tim melakukan pembuntutan untuk dilakukan pencegatan di Tol Gate Waru Gunung," beber Wisnu.
Ia mengungkapkan, BNNP Jatim mengerahkan K-9 BNNP Jatim untuk mengendus sabu yang dicari. Berdasarkan pemeriksaan, barang tersebut berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Madura.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," tegasnya.
Wisnu menambahkan, tiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.[]