Bandit Palembang Ditembak Karena Melawan Polisi

Petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas karena mencoba kabur ketika dibekuk.
Pelaku PS (duduk) saat ditangkap dan dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya oleh personel Polresta Palembang, Sumsel. (Foto: Tagar/Yuyun Yunani)

Palembang - Unit Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 meringkus bandit jalanan, PS, 31 tahun, yang sering beraksi dan meresahkan warga Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas karena mencoba kabur ketika dibekuk. PS ditangkap di kediamannya di Baturaja, Rabu 16 Oktober 2019 pukul 12.00 WIB. Penangkapan berdasarkan laporan warga akibat dijambret.

Korban bernama Lidia Septiani, 36 tahun, warga Jalan Husin Basri, Perum Griya Sukamulya Indah 7, Blok J, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang.

Kanit Tekab Polresta Palembang Iptu Tohirin membenarkan pihaknya menangkap PS di kediamannya.

"Pelaku saat akan diamankan melawan sehingga kita memberikan tindakan tegas dengan menembakkan timah panas di kaki kirinya sebanyak dua kali. Setelah itu kita langsung membawa pelaku ke Polresta Palembang untuk dilakukan pemeriksaan," katanya, Jumat 18 Oktober 2019.

Kejadian jambret terjadi pada saat Lidia melintas di Jalan Husin Basri, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, pada 17 Agustus 2019 pukul 09.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor.

Atas ulahnya yang mengakibatkan korbannya meninggal, maka pelaku kita pastikan akan terkena Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun

Kemudian tiba-tiba PS memepet motor Lidia dari sebelah kiri dan mengambil satu buah dompet warna hitam yang berisi satu unit ponsel merek Nokia 210 warna biru, uang tunai Rp 450 ribu, satu lembar kartu BPJS Kesehatan atas nama Lidia dan satu lembar kartu BPJS Kesehatan atas nama Lubaidzabir Alzam.

Setelah melancarkan aksinya, PS kabur menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 warna hitam nopol BG 3083 ACR.

Lidia coba mengejar, namun sepeda motornya menabrak bagian belakang sepeda motor PS, hingga dia terjatuh. Berdasarkan informasi dihimpun, Lidia meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motornya pasca menabrak sepeda motor PS.

Atas kejadian tersebut, suami Lidia, Andre Pramana, 37 tahun, melaporkan kejadian dengan laporan polisi: LP/461/B/VIII/2019/ Sumsel Resta/Sek.Sako.

"Atas laporan tersebut kita melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di Kota Baturaja," katanya.

Selain PS, Tim Tekab 134 Polresta Palembang juga mengamankan kendaraannya Yamaha MIO M3 warna hitam nopol BG 3083 ACR, satu helai jaket warna biru gelap merek Yamaha yang digunakan PS saat beraksi dan satu buah ponsel Nokia type 210 warna biru milik Lidia.

"Atas ulahnya yang mengakibatkan korbannya meninggal, maka pelaku kita pastikan akan terkena Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," ujar Tohirin. []


Berita terkait
Tim Anti Bandit Tembak Tiga Pencuri di Gowa
Tim Anti Bandit Polres Gowa membekuk tiga pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga Kabupaten Gowa.
Komplotan Jambret di Gowa Dilumpuhkan Tim Anti Bandit
Tim Anti Bandit Polres Gowa lumpuhkan spesialis jambret yang sering meresahkan warga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Berbaju Polisi, Bandit Ini Leluasa Merampok
“Mereka menyaru sebagai anggota Polri yang sedang menghentikan kendaraan. Sasarannya adalah truk boks yang memuat barang berharga,” jelas dia.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)