Pasaman - Jajaran Polres Pasaman menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dari daerah Sumatera Utara (Sumut) menuju Sumatera Barat (Sumbar). Polisi berhasil menyita sebanyak 72 kilogram ganja dari tangan empat terduga pengedar lintas provinsi.
Setelah dikembangkan, kami ketahui tiga tersangka lainnya yang juga sedang membawa ganja dari Sumut.
Para pelaku masing-masing berinisial BAA, 34 tahun, RO, 26 tahun, dan DI, 37 tahun. Satu orang pelaku lainnya berinisial HF, 17 tahun, yang masih berstatus pelajar SMA di Pasaman.
"Para pelaku ini memang sudah menjadi target operasi kami. Tapi satu rekan mereka berhasil melarikan diri dan sedang kami buru," kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, Minggu 1 Desember 2019.
Pelajar HF diringkus petugas di kawasan Jorong Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu 30 November 2019. Dari tangan HF, polisi menyita barang bukti ganja seberat 21 kilogram.
"Setelah dikembangkan, kami ketahui tiga tersangka lainnya yang juga sedang membawa ganja dari Sumut ke arah Sumbar menggunakan mobil," katanya.
Pihaknya langsung menurunkan pasukan untuk melakukan blokade jalan agar para pelaku tidak lolos dari pengintaian. Alhasil, ketiga pelaku ditangkap di kawasan Jorong Petok, Kecamatan Panti, Pasaman sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu 1 Desember dinihari.
Dari tangan tiga pelaku ini, polisi menyita ganja seberat 51 kilogram yang disimpan di kursi belakang minibus Toyota Avanza yang dikemudikannya.
"Pengakuan tersangka barang ini berasal dari Mandailing Natal yang akan diedarkan di beberapa wilayah di Sumbar. Kami terus melakukan pengembangan dan mengungkapkan jaringan pelaku," tuturnya. []