Bantaeng - Sebanyak 60 liter miras lokal atau (Ballo) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng saat melakukan operasi cipta kondisi jelang Idul Fitri, pada 22 Ramadhan atau tepatnya Jumat, 15 Mei 2020 di Dusun Pasir Putih Lama, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kami amankan di Mapolres Bantaeng guna kepentingan pemeriksaan.
Pada pengungkapan itu, Polisi mengamankan dua penjual miras Ballo berinisial SA, 65 tahun dan RA, 30 tahun di lokasi tersebut. Mereka digiring ke Mapolres Bantaeng guna dilakukan pemeriksaan.
"Kami amankan di Mapolres Bantaeng guna kepentingan pemeriksaan," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi saat dihubungi Tagar, Jumat, 15 Mei 2020 malam.
Selain kedua pelaku, 60 liter miras Ballo itu disita dalam kemasan botol. Setidaknya ada 44 botol disita usai dilakukan penggeledahan.
Aipda Sandri juga membeberkan bahwa operasi cipta kondisi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Amin Juraid, menyasar penjualan Miras ilegal di daerah bertajuk Bumi Butta Toa ini.
"Alhasil pada hari Jumat, 15 Mei 2020 sekira pukul 11.30 wita bertempat di Dusun Pasir Putih Lama desa Baruga kecamatan Pajjukukang ditemukan barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis Ballo tanpa izin," kata Sandri. []