Bantaeng - Dua pria yakni R, 30 tahun dan A, 20 tahun pelaku pembunuhan remaja perempuan berinisial ROS, seorang pelajar 16 tahun di Bantaeng, Sulawesi Selatan terancam hukuman mati.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sampai yang tertinggi hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri pada konferensi pers yang berlangsung di aula Endra Dharmalaksana99, Rabu, 13 Mei 2020.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sampai yang tertinggi hukuman mati," kata Wawan
Atas pembunuhan yang dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2020 di Dusun Katabung, desa Pattaneteang kecamatan Tompobulu kabupaten Bantaeng, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) Jo. pasal 76C UU. RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU. RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUH. Pidana subsider pasal 338 KUH. pidana Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1, KE-2, pasal 56 ayat (1),(2) KUH. pidana.
"Yang menentukan nanti adalah hasil persidangan, apakah akan ditetapkan pasal tentang perlindungan anak berarti hanya 15 tahun. Tapi jika di pengadilan menetapkan pidana pembunuhan berencana maka ditetapkan hukuman mati," kata Wawan
Diketahui ROS meregang nyawa ditangan dua kakak kandungnya sendiri yang berprofesi sebagai petani, dengan sejumlah luka akibat tebasan parang dan pukulan benda tumpul di tubuhnya dan wajahnya.
Diantaranya luka terbuka di leher, punggung, pergelangan tangan, wajah dan bahu, serta luka lebam pada bagian paha.
Dari tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu buah parang panjang, sarung dan baju dan satu batang kayu. []
Baca juga:
- Polisi Ungkap Siri' Motif Pembunuhan di Bantaeng
- Pengakuan Korban Penyanderaan di Bantaeng
- Fakta Terkait Pembunuhan Adik Kandung di Bantaeng