Payakumbuh - Lima orang warga Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, terjaring razia penegakkan peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Mereka pun terpaksa menyandang rompi jingga atau rompi khusus bagi pelanggar Perda.
Apabila pelanggar sudah terkena sanksi denda tindak pidana ringan, maka uang denda disetorkan kepada negara.
Razia Perda AKB ini digelar dari Tugu Adipura sepanjang Jalan Soekarno-Hatta sampai ke Simpang Lampu Merah di Pusat Kota Payakumbuh, Kamis, 15 Oktober 2020.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra mengatakan, razia mobile pada hari keempat ini dilaksanakan selama dua jam. "Kami sulit mencari tempat kerja sosial dan itu butuh waktu," katanya.
Ia mengatakan, masyarakat yang membawa kendaraan maupun sedang berada di lokasi tempat usaha yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung ditindak petugas dengan sanksi administratif.
"Mereka dapat memilih untuk diberi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi oranye pelangar perda atau membayar denda sebesar Rp 100 ribu. Sementara itu, apabila pelanggar sudah terkena sanksi denda tindak pidana ringan, maka uang denda disetorkan kepada negara, sesuai aturan," katanya.
Dari hasil penindakan, Devitra mengatakan pihaknya mengamankan 11 orang. Enam orang harus melakukan bayar denda dan lima orang harus melakukan pekerjaan sosial.
"Perda nomor 6 tahun 2020 tentang AKB ini sifatnya mandatori, maka uang denda administratif yang dibayarkan pelanggar masuk ke kas daerah yang melaksanakannya," katanya.
Informasinya, banyak warga yang kelabakan saat melihat petugas razia mobile. Kebanyakan mereka masih belum memakai masker dengan benar.
Bahkan mereka ada yang menghentikan kendaraan dan langsung memasang maskernya di tepi kalan. Beberapa yang kucing-kucingan, oleh petugas Covid-19 yang terdiri dari TNI-POLRI dan Satpol PP dengan cekatan langsung menindak warga tersebut, asistensi TNI-POLRI dengan penegakan Perda AKB di Payakumbuh sangat baik dan efektif. []