Sebar Foto Syur Gadis Payakumbuh, ABG Agam Ditangkap Polisi

Diduga menyebarkan foto syur gadis Payakumbuh, seorang lelaki ABG asal Banuhampu, Kabupaten Agam ditangkap polisi, Kamis, 8 Oktober 2020.
Seorang ABG ditangkap polisi. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Sebar Foto Syur Gadis Payakumbuh, ABG Agam Ditangkap Polisi

Agam – Diduga menyebarkan foto syur gadis Payakumbuh, seorang lelaki ABG asal Banuhampu, Kabupaten Agam ditangkap polisi. Pelaku berinisial AA, 17 tahun, dijemput Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh ke rumahnya Kamis, 8 oktober 2020 sekitar pukul 02.40 WIB.

Pelaku berstatus remaja putus sekolah, sedangkan korban gadis belia masih duduk di bangku SMP.

Remaja nekad itu mengaku patah hati karena gadis belia pujaannya meminta kata putus. Antara pelaku dan korban diketahui berkenalan lewat media sosial Facebook sejak dua pekan terakhir.

Meski belum pernah berjumpa, kisah asmara sempat terjalin diantara mereka. Komunikasi antara keduanya pun baru terjalin via video call. Kata polisi, pelaku berstatus putus sekolah, sedangkan korban masih duduk di bangku SMP.

“Tersangka mengakui memang benar telah mendistribusikan, mentransmisikan informasi ataupun dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M Rosidi via Whatsapp, Kamis, 8 Oktober 2020 sore.

Dijelaskan Rosidi, pelaku sempat merekam dan membuat screenshot komunikasi video call dengan korban. Pada rekaman itu, korban dalam keadaan tidak berbusana.

Hari-hari berikutnya korban kemudian meminta putus. Setelah kejadian itu, pelaku mulai menyebarkan tangkapan layar serta video tersebut di berbagai platform. Tercatat sedikitnya 4 kali pelaku menyebarkan perbuatan tak senonoh itu dalam rentang waktu berbeda-beda.

“Pertama kali yang diunggah lewat status Facebook pelaku hanya screenshot galery HP saja. Selanjutnya rekaman video dijadikan status Messenger dan aplikasi Whatsapp, namun disetting agar hanya dapat dilihat oleh korban. Terakhir, rekaman video itu dikirimkan ke teman dekat korban,” jelasnya.

Baca juga:Hoaks, Dapatkan Data Internet Gratis 200 GB Tanpa Isi Ulang?

Orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan demikian akhirnya melapor ke polisi. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Reserse Kriminal Payakumbuh bekerjasama dengan Polres Bukittinggi melakukan penangkapan.

“Kami mengamankan satu unit handphone milik pelaku sebagai barang bukti. Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya,” tutup AKP M Rosidi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut aturan hukum UU ITE itu, pelaku bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.[]

Berita terkait
Pengusaha Muda Bukittinggi Ungkap Dampak UU Cipta Kerja
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bukittinggi, Ferdian menilai UU Cipta Kerja belum dibutuhkan di Indonesia.
Perlukah Najwa Shihab Diboikot? Ini Kata Pro Jokowi Sumbar
Melaporkan Mata Najwa ke polisi bukanlah cara yang etis dalam mengkritik media. Lantas, perlukah acara yang dipandu Najwa Shihab itu diboikot?
Tidak Bisa Tidur? Berikut 5 Fakta Terbaru tentang Insomnia
Berikut sederet fakta terbaru tentang insomnia. Susah tidur berdampak pada kekebalan tubuh hingga rentan terkena virus di saat pandemi.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.