Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika yang digagalkan penyelundupannya oleh personel Babinsa Koramil Bendahara Aceh Tamiang beberapa bulan lalu, Selasa, 17 Maret 2020.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor BNNP Aceh itu menggunakan mesin pembakar (incinerator) milik BNN. Adapun narkotika yang dimusnahkan tersebut antara lain, sabu-sabu seberat 19 kilogram, 20 ribu ekstasi, 20 ribu pil happy five, serta sebanyak 54 kilogram ganja.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Drs Heru Pranoto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan narkotika yang digagalkan penyelundupannya oleh salah satu personel Babinsa di Kabupaten Aceh Tamiang di kawasan perkebunan sawit setempat.
Barang-barang itu bungkusnya sama, berarti sumbernya sama, jaringan juga sama, kalau kita bisa ungkap satu mudah-mudahan bisa mengungkap lainnya dari pada barang ini.
"Sekali penangkapan, Babinsa sedang penyuluhan, bandar melihat aparat, lalu lari meninggalkan barang itu," kata Heru Pranoto usai melakukan pemusnahan.
Heru menegaskan, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan dan penyelidikan siapa pemilik barang bukti yang sudah dimusnahkan tersebut, hingga ke jaringan-jaringannya.
Dirinya melihat, pemilik seluruh barang itu bukan orang atau jaringan yang berbeda-beda. Hal itu terlihat dari kemiripan bungkusan narkoba itu, semuanya sama.
"Barang-barang itu bungkusnya sama, berarti sumbernya sama, jaringan juga sama, kalau kita bisa ungkap satu mudah-mudahan bisa mengungkap lainnya dari pada barang ini," ujarnya.
Kata Heru, sejauh ini pihaknya belum mengantongi nama-nama tersangka kepemilikan barang haram itu. Karenanya, sampai hari ini terus dilakukan pendalaman informasi.
"Belum temukan tersangka. Informasi ini sedang kita dalami, mudah-mudahan bisa kita ungkapkan," tutur Heru.[]