Zona Merah Covid-19, Pemkot Malang Segel Fasum

Pemkot Malang melakukan penyegelan fasilitas umum termasuk taman bertujuan untuk menghindari berkumpulnya orang sehingga bisa menyebarkan corona
Pintu masuk Alun-alun Tugu Kota Malang yang biasanya terbuka lebar disegel dengan kayu dan tali oleh Pemkot Malang sejak Malang Raya ditetapkan zona merah Covid-19, Jumat, 20 Maret 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang langsung tancap gas melakukan langkah untuk meminimalisir kerumunan massa usai ditetapkannya menjadi salah satu daerah zona merah pandemi virus corona atau Covid-19 di Jawa Timur. Salah satunya dengan melakukan menyegel dan sterilisasi beberapa fasilitas umum seperti tempat duduk dan taman-taman di Kota Malang.

Hal tersebut terlihat di Alun-alun Tugu Kota Malang, biasanya masyarakat ataupun wisatawan berlalu-lalang serta bersantai menikmati pemandangan dengan duduk di kursi. Hal itu pun sudah tidak terlihat karena sudah disegel Pemkot Malang, Jumat, 20 Maret 2020.

Sekarang, kita lakukan pembatasan secara ketat terkait kerumunan massa di tempat umum.

Begitu halnya taman di Jalan Ijen, Kota Malang. Masyarakat dan pemuda-pemudi Kota Malang yang biasanya bersantai di tempat duduk pinggir jalan itu sudah tidak tampak terlihat. Pasalnya sudah dibatasi dengan dipasangi tali rafia.

Tidak hanya itu, beberapa halte di pinggir jalan juga sudah ditutup dengan tali rafia. Kebijakan itu, dikatakannya akan berlangsung untuk sementara waktu atau kurang lebih sesuai arahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia yaitu 29 Mei 2020.

”Sekarang, kita lakukan pembatasan secara ketat terkait kerumunan massa di tempat umum. Apalagi, Bu Gubernur sudah menginformasikan dan menegaskan ada dua daerah di Jawa Timur yang masuk Zona Merah. Salah satunya Kota Malang,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Malang, Muhammad Nur Widiyanto di Balai Kota Malang.

Dijelaskannya, langkah pembatasan ketat itu sendiri untuk mengedukasi masyarakat terkait pandemi virus corona atau Covid-19. Tujuannya agar masyarakat membatasi mobilisasi yang biasanya dilakukan di fasilitas umum (fasum) seperti taman-taman dan tempat duduk di Kota Malang.

”Kenapa taman itu kita lakukan seperti itu (disegel dengan tali), karena itu kan bagian dari tempat mobilisasinya masyarakat. Selain itu kita pasang pembatas, kita juga pasang informasi berupa edukasi terkait mengantisipasi Covid-19 ini,” terangnya.

”Bukan menutup ya. Mobilitas orang tetap. Cuma semua taman itu kita minimalisir adanya kerumunan massa. Jadi, kita lakukan edukasi dengan meminimalisir adanya kontak orang banyak,” jelas Widiyanto.

Dalam teknisnya, kata Widiyanto, selain dipasangi tali pembatas dan informasi. Nantinya ada petugas dari Satpol PP yang secara periodik berkeliling untuk mengedukasi masyarakat terkait antisipasi Covid-19 di beberapa fasum yang dibatasi tersebut.

”Ya mereka sebatas mengingatkan terkait antisipasi Covid-19 kepada masyarakat,” ujarnya.

Terkait adanya Salat Jumat masih digelar di beberapa Masjid di Kota Malang, Widiyanto mengatakan hal itu memang masih boleh. Namun tetap harus dilakukan sesuai protokol kesehatan.

”Memang, tadi saja saya juga ikut Jumatan. Tapi, kami (Pemkot Malang) ada semacam memberikan imbaun kepada takmir-takmir untuk mengedukasi terkait Covid-19. Makanya, ceramahnya tadi juga terkait itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sudah membuka data sebaran pandemi virus corona atau Covid-19. Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ada dua kota di Jatim yang masuk dalam zona merah yaitu Kota Surabaya dan Malang Raya.

Dikatakannya, dua kota tersebut sudah masuk dalam kategori zona merah dikarenakan wilayah yang terjangkit. Dimana, berdasarkan data per Jumat 20 Maret 2020 disebutkan ada 15 pasien yang positif terjangkit virus corona.

Dari 15 pasien tersebut, 13 pasien diantaranya di Surabaya dan 2 pasien di Malang Raya yaitu warga Kota Malang dan Kabupaten Malang. Bahkan, satu dari dua pasien di kota pendidikan itu sudah meninggal dunia sebelum hasil tes spesimennya di Balitbangkes Kementrian Kesehetan (Kemenkes) RI keluar.

Tidak hanya itu, kategori pasien dalam perawatan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) di dua daerah itu terus mengalami peningkatan. Dari total keseluran masing-masing daerah di Jatim yang diketahui sebanyak 72 PDP dari awalnya masih 36 orang dan 635 ODP dari sebelumnya 91 orang.

Diiketahui, PDP terbanyak ada di Surabaya sebanyak 32 orang, Malang Raya 8 orang dan Sidoarjo dengan 5 orang. Sedangkan ODP terbanyak di Surabaya sebanyak 175 orang, Blitar Raya 84 orang, dan Malang Raya 74 orang. []

Berita terkait
Bertambah Enam Positif Corona, Surabaya Zona Merah
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelumnya telah menetapkan Surabaya dan Malang Raya sebagai zona merah pandemi virus corona.
Khofifah Meniadakan Salat Jumat di Pemprov Jatim
Gubernur Jatim mengimbau kepada daerah zona merah virus corona seperti Surabaya dan Kota Malang untuk tak melaksanakan Salat Jumat.
RSUD Kota Malang Antisipasi Lonjakan Pasien Corona
RSUD Kota Malang disiapkan sebagai pusat penanganan awal pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona sebelum dirujuk ke RSSA Malang.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.