Yurianto: Anggota DPRD Siantar Harus Isolasi 14 Hari

Juru Bicara Pemerintah tentang Penanganan Covid-19 meminta 27 anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang diberi status ODP harus diisolasi 14 hari.
Juru bicara pemerintah Indonesia, khusus penanganan corona Covid-19 Achmad Yurianto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Sebanyak 27 anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kesal diberi status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19. 

Pemberian status itu diberikan Dinas Kesehatan, tak lama setelah para anggota DPRD tersebut kembali dari Bali.

Juru bicara pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menegaskan, para wakil rakyat itu seharusnya mengisolasi diri selama 14 hari.

"Seharusnya mereka isolasi diri selama 14 hari," katanya dihubungi Tagar melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 22 Maret 2020.

Siapapun kata dia, harus patuh jika diberikan status ODP. Yurianto menjelaskan, tidak masalah jika penolakan itu ada. 

Namun sesungguhnya imbauan dari pemerintah pusat untuk memperkecil penyebaran Covid-19 harus dipatuhi.

"Kalau keberatan disebut Orang Dalam Pemantauan (ODP) gak masalah, yang penting isolasi diri, tinggal di rumah dan membatasi jarak kontak dengan yang lain selama 14 hari," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar meluapkan kemarahan saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar pada Kamis, 19 Maret 2020 di gedung DPRD setempat.

"Kami sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut. Kenapa cuma kami 27 anggota DPRD yang berstatus ODP usai dari Bali. Mengapa beberapa pejabat pemko tidak demikian. Padahal mereka juga baru berkujung dari daerah yang terpapar corona," kata Ketua Komisi I Andika Prayogi.

Andika yang memimpin rapat tampak marah kepada Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar Erika Silitonga.

Kami bekerja sesuai SOP dari Kementerian Kesehatan

Kata Andika, pernyataan Erika kepada sejumlah media soal status ODP corona terhadap 27 anggota DPRD merugikan lembaga DPRD. Dia pun meminta agar dinas tersebut segera melakukan klarifikasi.

"Kami minta agar Dinkes mengklarifikasi karena kami merasa dirugikan dari pernyataan Dinkes," tukas Andika.

DPRD SiantarSuasana RDP Komisi I DPRD Pematangsiantar bersama Dinas Kesehatan pada Kamis, 19 Maret 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Sekretaris Komisi I Baren Alijoyo Purba, lebih jauh melemparkan tudingan adanya muatan politik dalam penetapan status ODP kepada 27 anggota DPRD.

"Pernyataan ini ada muatan politik. Mengapa hanya kami, begitu banyak yang ke luar masuk dari daerah terjangkit corona. Sampek ruangan DPRD disoroti. Ini pasti karena pengajuan hak angket DPRD beberapa waktu lalu. Kenapa wali kota dan wakil wali kota tidak dalam pengawasan," kata Baren.

Erika menjelaskan, status ODP yang dikeluarkan Dinas Kesehatan sudah sesuai prosedur dari surat edaran Kementerian Kesehatan RI. Kata Erika, penetapan status ODP diberikan kepada warga yang baru berpergian dari daerah atau negara yang terindikasi terkena virus corona.

"Kami bekerja sesuai SOP dari Kementerian Kesehatan bahwa warga yang baru berpergian dalam pemantauan Dinkes termasuk dari daerah Bali, Jakarta, dan daerah lainnya," jelas Erika.

"Saya tidak mengerti politik. Status ODP artinya pemetaan terhadap masyarakat yang baru berpergian guna antisipasi penularan virus corona. Jadi Dinas Kesehatan dapat berkoordinasi dengan yang bersangkutan," tuturnya.

Selain itu, kata dia, Dinas Kesehatan juga telah menetapkan Wakil Wali Kota Togar Sitorus dan sejumlah pegawai dengan status OPD sepulang perjalanan dari Jakarta.

"Ya, kita tetap pantau mereka. Khusus untuk wakil wali kota pihak puskesmas sudah datang untuk memantau status kesehatannya," ujar Kepala Dinas Kesehatan dr Ronal Saragih, dalam rapat tersebut. 

Sementara itu, Wali Kota Hefriansyah juga dikabarkan sudah masuk dalam ODP pada Minggu, 22 Maret 2020, setelah pulang dari perjalanan dinas luar kota.

Hefriansyah memeriksakan diri ke Puskesmas Raya di Kecamatan Siantar Barat ditemani Kepala Dinas Kesehatan dr Ronald Saragih. Hefriansyah akan menjalani isolasi selama 14 hari.[]

Berita terkait
Anggota DPRD Siantar Marah-marah Disebut ODP Corona
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar marah dan tidak terima diberi status Orang Dalam Pemantauan Corona.
Sekolah Libur 10 Hari, Siantar Masih Negatif Corona
Kampus perguruan tinggi dan sekolah di Kota Pematangsiantar memindahkan proses belajar di rumah masing-masing peserta didik.
Pulang dari Umrah, Satu Warga Siantar Diduga Corona
Wakil Direktur RSUD Pematangsiantar membenarkan satu pasien diduga terpapar virus corona dirujuk ke RS Medan.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.