Berikut Ketentuan Gaji yang Tidak Dikenakan Pajak 2021

Setiap tahun periode tertentu besar penghasilan yang tidak terkena pajak berbeda-beda, seperti halnya pada PPh 21 tahun 2021. Ini ketentuannya.
Ilustrasi - Pajak (Foto: Tagar/unsplash)

Jakarta – Setiap tahun periode tertentu besar penghasilan yang tidak terkena pajak berbeda-beda, seperti halnya pada PPh 21 tahun 2021 ini. Untuk mengetahui berapa besar penghasilan yang dikenakan pajak dari gaji, terlebih dahulu harus mengurangkan dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status Wajib Pajak (WP).

Perubahan besar PTKP ini tergantung dengan kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebgai aturan pelaksana dari UU PPh. Dikarenakan hingga saat ini belum ada aturan baru PTKP, maka besar PTKP 2021 masih sama dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.

Kementerian Keuangan RI sejak Juni 2016 menetapkan kenaikan batas PTKP dari semula Rp 36 juta dalam setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta per tahun atau gaji Rp 4,5 juta sebulan. Jadi, gaji minimum tidak kena pajak 2021 adalah dengan gaji Rp 4,5 juta tahu kurang dari itu.

Pekerja yang gajinya memenuhi untuk dikenai pajak, maka mereka harus menjadi wajib pajak. Sementara itu yang dimaksud wajib pajak PPh 21 ini adalah pegawai tetap apabila penghasilan yang diterima dalam satu tahun oleh Wajib Pajak telah melebihi batas PTKP.

Gaji seseorang yang kena pajak ini disebut juga Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP yang dikenai PPh 21 menurut Peraturan Direktora Jenderal Pajak No. PER-32/PJ-2015 adalah.

  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar setiap bulan (jumlah kumulatif penghasilan dalam sebulan telah melebihi Rp 4,5 juta)
  • Bukan pegawai yang penghasilannya bersifat berkesinambungan (imbalannya dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam setahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan).

Jika seseorang yang masuk dalam kategori Wajib Pajak tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, maka harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan. Begitu juga jika melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan hasilnya menyebabkan PPh terutang lebih besar.

(Syva Tri Ananda)

Berita terkait
Tolak Kenaikan Pajak 11 Persen, CISA: Publik Tak Puas Kinerja Ekonomi Pemerintah Kuartal III
CISA kembali merilis survei yang menunjukkan kondisi ekonomi publik kuartal III, hasilnya publik tidak puas terhadap kinerja ekonomi pemerintah.
Upaya Uni Eropa Cegah Penghindaran Pajak Belum Efektif
Investigasi global kekayaan rahasia yang disembunyikan di luar negeri ungkap nama-nama pemimpin terkemuka di Uni Eropa
Pandora Papers: Surga Pajak Rahasia Pemimpin Dunia dan Selebritas
Jutaan dokumen yang dipublikasikan Pandora Papers mengungkapkan rahasia keuangan dan perkara pajak para pemimpin dunia, miliarder, selebritas
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.