Yuk Cek Pasal-pasal UU Cipta Kerja Terkait Investasi

Undang-Undang Cipta Kerja dinilai dapat mendorong investas di tengah pertumbuhan ekonomi yang minus akibat pandemi Covid-19.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, NTB.UU Cipta Kerja mengatur investasi di kawasan ekonomi khusus. (Foto: Tagar/Antara/Ahmad Subaidi).

Jakarta - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan banyak memicu kontroversi dan reaksi keras karena dinilai dinilai berbagi kalangan tidak berpihak kepada kepentingan buruh. Namun tak sedikit yang merespon positif karena UU ini dapat mendorong investasi di tengah pertumbuhan ekonomi yang minus akibat imbas pandemi Covid-19.

UU Cipta Kerja banyak mengatur investasi, mulai dari persyaratan hingga kewajiban yang harus dipenuhi investor. Salah satu beleid yang menarik adalah pembukaan investasi di kawasan ekonomi khusus. Namun aturan investasi di wilayah KEK ini banyak dinilai sarat untuk kepentingan asing. Memang tak bisa dipungkiri, Indonesia membutuhkan banyak investasi asing untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang lesu.

Tagar mencoba merangkum sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengatur soal investasi. Aturan mengenai investasi terdapat dalam beberapa bab.

Bab III mengatur soal peningkatan investasi dan kegiatan usaha. Dalam pasal 6 UU Cipta Kerja mencakup kemudahan izin usaha, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha, pemanfaatan lahan, dan penyederhaan persyaratan investasi.

Terkait perizinan usaha, dalam UU Cipta Kerja sekarang penekanannya pada perizinan usaha berbasis risiko yang diatur dalam pasal 7. Dalam pasal 7(1) disebutkan bahwa perizinan usaha berbasis risiko

dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha.

Dalam pasal 7(2), dijelaskan, penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya, yang mencaku aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya, dan risiko volatilitas.

Untuk kegiatan usaha berisiko, perizinan usaha hanya cukup mencantumkan nomor induk berusaha (NIB). Sementara untuk kegiatan berisiko menengah, disamping mencantumkan NIB juga harus ada pernyataan sertifikasi standar. Hal ini diatur dalam pasal 9 Bab III UU Cipta Kerja. Sedangkan kegiatan berisiko tinggi diatur dalam pasal 10. Dijelaskan bahwa pelaku usaha harus memiliki sertifikasi standar yang diterbitkan pemerintah.

Pemerintah juga mengatur soal ketentuan investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Proyek Strategi Nasional (PSN), hingga lembaga pengelola investasi.

Dalam UU Cipta Kerja, masalah investasi di kawasan ekonomi khusus diatur dalam Bab IX. Aturan KEK ini menghapus beberapa aturan sebelumnya seperti UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan kepada orang asing untuk berinvestasi di KEK, meskipun bukan pelaku usaha. UU juga memberikan fasilitas imigrasi dan keamanan bagi pendatang asing untuk masuk ke Indonesia melalui KEK. Padahal di UU eksisting (UU No.39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus), fasilitas hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki izin usaha di KEK, baik di bidang perindustrian maupun perdagangan.

Di pasal 27 dan 32 UU Cipta Kerja perubahan UU tentang KEK, mengatur pemberian fasilitas impor barang konsumsi ke KEK, baik fasilitas pajak dan kepabeanan meski kegiatan usaha utamanya bukan produksi dan pengolahan. []

Berita terkait
Delapan Fraksi DPRD Bulukumba Menolak UU Cipta Kerja
Sejumlah anggota DPRD Bulukumba menyatakan menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.
Demokrat Ungkap 5 Alasan Wajib Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin ungkap lima (5) alasan fraksinya menolak Omnibus Law Cipta Kerja disahkan jadi UU.
Perbandingan Pesangon UU Cipta Kerja dengan Negara Lain
Hak besaran pesangon untuk pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubngan kerja (PHK) dalam UU Cipta Kerja menuai kritikan tajam.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.