Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menjelaskan, partainya tentu memiliki alasan perlu menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Salah satu sebabnya, karena UU yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna Senin, 5 Oktober 2020 ini ia nilai cacat prosedur.
"Di samping telah cacat prosedur, bagi Partai Demokrat ada 5 alasan kenapa kami Fraksi Partai Demokrat menolak RUU ini," ucap Didi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Kamis, 8 Oktober 2020.
Apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial.
Ia mengungkapkan alasan pertama, yaitu karena RUU Ciptaker bagi Demokrat tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa untuk dibahas, bahkan disahkan di tengah krisis pandemi Covid-19. Di masa awal pandemi, kata dia, seharusnya pemerintah bisa memprioritaskan dan mengutamakan urusan negara.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Demokrat Berpotensi Geser PDIP - Gerindra
"Harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat," kata Didi.
Kedua, RUU Ciptaker bagi Demokrat membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (Omnibus Law). Dia memandang, dengan besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu secara hati-hati dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini. Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru," ujarnya.
Baca juga: Fraksi Demokrat Bongkar Kesesatan Pengesahan UU Cipta Kerja
Alasan ketiga, disebutkan Didi, diharapkan RUU ini di satu sisi dapat mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun, di sisi lain, ia mengkritisi adanya hak dan kepentingan kaum pekerja yang terabaikan dan dipinggirkan.
"Sejumlah pemangkasan aturan perizinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity), " ujarnya.
Alasan keempat, Partai Demokrat memandang RUU Cipta Kerja telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.
"Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita?" tuturnya.
Alasan kelima, selain cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga ia sebut cacat prosedur. Ia mengungkapkan, Fraksi Partai Demokrat menilai proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel.
"Pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi Tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah," ucap Didi. []