Negara Bebaskan 30 Ribu Napi, Saiful Jamil Tak Ikut

Saiful Jamil tidak ikut menjadi bagian dari 30 ribu narapidana yang dibebaskan menyusul merebaknya virus corona (Covid-19).
Saiful Jamil bukan salah seorang yang mendapat kebebasan diantara 30 ribu narapidana yang bebas. (Foto: Instagram/saifuljamil_real)

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana untuk membebaskan 30 ribu narapidana dari seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Indonesia guna meminimalisir potensi penularan virus corona. Namun, pedangdut Saiful Jamil bukan salah seorang diantaranya yang mendapat kebebasan.

"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Hendra Eka di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Hendra Eka mengatakan, pemerintah hanya membebaskan narapidana yang memenuhi syarat 2/3 masa tahanan. Hingga saat ini, Saiful Jamil belum memenuhi syarat tersebut.

"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," ujar Hendra.

Eka juga menyebut bahwa sebenarnya mantan suami pedangdut Dewi Persik itu telah berupaya mengajukan pembebasan itu. Namun, keberuntungan belum berpihak kepadanya.

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ujar dia.

Saiful Jamil divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.

Adapun dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Saipul lima tahun penjara, lebih berat dari putusan PN Jakarta Utara yang hanya tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal itu berdasar pada pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan kata lain, Saifu Jamil harus menjalani total masa hukuman delapan tahun penjara sebagai ganjaran atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya terhadap bocah 17 tahun. Keputusan itu berlaku setelah menjalani proses sidang 31 Juli 2017 lalu.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.

Hal itu dilakukan dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Baca juga: Prostitusi Artis, Luna Maya Ditawar Rp 200 Juta

Selain itu, karena tingginya tingkat hunian di Lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Berita terkait
10 Artis Indonesia Ulang Tahun di Bulan April
Berikut Tagar rangkumkan sepuluh selebriti Indonesia yang berulang tahun di bulan April.
Suami Rica Andriani Dicopot, IPW: Biar Tidak Mbalelo
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya yang mencopot suami selebgram Rica Andriani dari jabatannya.
Pesta Nikah Saat Corona, Kapolsek Kembangan Dipecat
Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi lantaran menggelar pesta pernikahan di saat merebaknya pandemi virus corona.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.