Kriminolog Singgung Pembinaan Napi Bebas karena Corona

Ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa menyinggung pentingnya pembinaan napi yang bebas karena virus corona.
Warga binaan menggunakan fasilitas panggilan video (video call) di bawah pengawasan petugas di Lapas Kelas II A Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis,26 Maret 2020. Dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, Lapas Kelas II A Banjarmasin menutup sementara akses kunjungan terhadap keluarga narapidana hingga batas waktu yang belum ditentukan dan menggantikannya dengan menyediakan fasilitas video call untuk warga binaan yang ingin berkomunikasi dengan keluarga. (Foto: Antara/Bayu Pratama S)

Jakarta - Ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa menyinggung pentingnya pembinaan terhadap para narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dibebaskan, menyusul situasi darurat penyebaran virus corona atau Covid-19.

Mustofa mengatakan pembinaan terhadap para napi menjadi penting lantaran mereka memiliki kebutuhan masing-masing yang harus dipenuhi.

Baca juga: Yasonna Laoly Lepas 5.556 Napi di Masa Corona

Juga perlu diketahui bahwa napi yang dirumahkan masih dalam status pembinaan oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Namun, menurutnya, pembinaan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan-ketentuan kebijakan physical distancing.

"Sesuai dengan kebijakan pembatasan sosial massal, pembinaan juga secara jarak jauh. Melalui WA (WhatsApp) atau media lain," ujar Mustofa kepada Tagar, Kamis, 2 April 2020.

Dia menilai dalam situasi darurat seperti ini dan melihat kepadatan lapas, keputusan pembebasan para napi terbilang masuk akal. Menurut dia, kepadatan hunian lapas memiliki risiko tinggi dengan penyebaran Covid-19.

"Jangan dilihat dari aspek hukum ketika terjadi kedaruratan. Juga perlu diketahui bahwa napi yang dirumahkan masih dalam status pembinaan oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan)," ucapnya.

Baca juga: Hindari Corona, 1.362 Napi Aceh Dibebaskan

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana sebagai langkah untuk mencegah penyebaran cirus corona atau Covid-19.

Pembebasan narapidana itu merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem database pemasyarakatan (SDP) kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham No 19. PK.01.04 Tahun 2020," ujar Yasonna ketika rapat kerja lewat video conference dengan Komisi III DPR, Rabu 1 April 2020. []

Berita terkait
Surat Terbuka Napi Lapas Siantar ke Jokowi
Napi atau warga binaan di Lapas Klas II A Pematangsiantar menyampaikan surat terbuka kepada Jokowi, ketakutan tentang virus corona.
Adian Napitupulu Serukan Lawan Covid-19
Politisi PDIP Adian Napitupulu menyerukan perlawanan terhadap Covid-19 itu dengan kekuatan rakyat secara Massal.
Adian Napitupulu Minta Jokowi Intai Harga Tes Corona
Politikus PDIP meminta Presiden Jokowi mengawasi harga peralatan tes untuk menguji virus corona.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.