Yasonna Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto Soal SK Berkarya

Yasonna Laoly mengaku siap menghadapi gugatan Tommy Soeharto terkait perselisihan SK Partao Berkarya yang diberikan kepada MUchdi Pr.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Istana kepresidenan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020. (Foto: Tagar/Popy)

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono. 

Menurut Yasonna, kubu Tommy sudah mengambil langkah yang tepat dengan menempuh jalur hukum. Oleh karena itu, ia menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. 

"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 28 September 2020.

Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Tommy Soeharto Tak Sudi Akui Muchdi Pr Ketum Berkarya

Yasonna mengatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga keputusan untuk menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas. Menurutnya keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan. 

"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," katanya. 

"Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," kata Yasonna. 

Diketahui, Tommy yang masih mengklaim Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gugatan yang terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT ini dilakukan terkait keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi PR. 

Poin-poin gugatan yang dialamatkan kepada Menkumham sebagai tergugat adalah mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. 

Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Menkumham Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tanggal Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020. 

Baca juga: Kubu Muchdi Pr Anulir Rekom Pilkada dari Berkarya

Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkumham Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020. 

Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut. []

Berita terkait
Usai Konflik, Berkarya Siapkan Sekolah Kader
Setelah diterpa badai dualisme, Partai Berkarya saat ini tengah fokus menyiapkan Sekolah Kader Berkarya (SKB) untuk mencetak kader militan.
Mengurai Sebab Partai Berkarya Tommy Soeharto Kisruh
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati mengurai sejumlah alasan kisruh internal Partai Berkarya.
Kisruh Berkarya, Pengamat Kritik Gaya Tommy Soeharto
Direktur Lingkar Madani sekaligus pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik sikap Tommy Soeharto yang melakukan pemecatan terhadap kadernya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.