Kubu Muchdi Pr Anulir Rekom Pilkada dari Berkarya

Setelah disahkan Menkumham, kubu Muchdi Pr bermanuver dengan menganulir seluruh rekom Berkarya untuk calon kepala daerah di seluruh Indonesia.
PARTAI BERKARYA DAFTAR PEMILU 2019: Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tutty (kedua kiri) didampingi Sekjen Badaruddin Picunang (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran partai kepada Ketua KPU Arief Budiman (kanan) di KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/10). Partai Berkarya secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. (Foto: Ant/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandono atau Muchdi Pr menganulir seluruh rekomendasi pilkada di seluruh Indonesia. Hal ini menyusul terbitnya surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tanggal 30 Juli 2020 tentang pengesahan kepengurusan.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan dualisme sudah berakhir. Ia berjanji akan merangkul seluruh pihak yang memiliki visi sama dalam membesarkan partai.

"Jadi, sudah tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya. Kepengurusan baru hasil munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai," kata Badaruddin, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Surat B1KWK yang telanjur dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya otomatis teranulir dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU.

Baca juga: Muchdi Pr Dibackup Penguasa, Tommy Tak Berkutik

Dengan SK baru tersebut, menurut Badaruddin, terdapat perubahan struktur kepengurusan partai, yaitu peralihan dari ketua umum Hutomo Mandala Putra kepada Muchdi Purwopranjono. Kemudian dari sekjen Priyo Budi Santoso kepada Badaruddin Andi Picunang. 

Kendati, Tommy sudah tak lagi menjadi ketum, namun namanya dipercaya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya. Sementara nama Priyo Budi tak lagi masuk dalam jajaran.

Badaruddin menuturkan, SK baru tersebut juga telah disampaikan kepada KPU dan Kantor Berita Negara. Dengan demikian, terhadap calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, yang berhak menandatangani Surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020-2025. 

"Surat B1KWK yang telanjur dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya otomatis teranulir dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU," kata dia. 

Baca juga: Mengurai Sebab Partai Berkarya Tommy Soeharto Kisruh

Kepengurusan Partai di Daerah Dirombak

Badaruddin menegaskan pihaknya akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024. 

"Khusus bagi DPW provinsi dan DPD kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020, dalam waktu dekat sebelum pendaftaran akan dilaksanakan musyawarah wilayah (muswil) provinsi dan musyawarah daerah (musda) kabupaten/kota," kata Badaruddin. 

Diketahui, SK Kemenkumham yang terbit pada tanggal 30 Juli 2020 dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) itu telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07. AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya. []

Berita terkait
Faktor Dekat Penguasa, Muchdi Pr Geser Tommy Soeharto
Konflik Partai Berkarya antara Muchdi PR menggeser Tommy Soeharto dikarenakan salah satunya dekat dengan penguasa.
Janggal dan Bahaya SK Kemenkumham Sahkan Muchdi Pr
Pengamat politik menduga terdapat kejanggalan berbahaya dalam SK Kemenkumham yang melegitimasi kepengurusan Muchdi Pr atas Partai Berkarya.
Profil Muchdi Pr, Gusur Tommy Soeharto dari Berkarya
Muchdi Pr didaulat sebagai Ketua Umum Partai Berkarya 2020-2025 dalam Munaslub. Namun kubu Tommy Soeharto tetap menilai hal itu ilegal.