61 Pelaku Kasus Narkotika Ditangkap di Aceh

Polisi menangkap sebanyak 61 pelaku yang terlibat narkotika, terhitung mulai 28 Mei 2020 hingga 6 Juli 2020 di Banda Aceh, Aceh.
Ilustrasi Sabu-sabu Aceh. (Foto: Tagar/pixabay/lechenie-narkomanii)

Banda Aceh - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Aceh menangkap sebanyak 61 pelaku yang terlibat narkotika, terhitung mulai 28 Mei 2020 hingga 6 Juli 2020.

Kepala Polresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta setempat akibat pengungkapan itu. Kinerja Satresnarkoba sukses menangkap 61 pelaku dari 36 kasus.

“Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 100,13 gram serta ganja kering sebanyak 102,83 gram,” ujar Trisno di Banda Aceh, Selasa, 7 Juli 2020.

Sabu yang berhasil diungkap sebanyak 32 kasus, ganja sebanyak 4 kasus serta tersangka sebanyak 61 orang.

Disebutkan Trisno, di antara kasus tersebut, keterlibatan wanita dalam kasus sabu juga sukses diungkap oleh personel Satresnarkoba dan para pelaku saat ini sedang menjalani hukuman di Polresta Banda Aceh.

“Kasus sabu yang berhasil diungkap sebanyak 32 kasus, ganja sebanyak 4 kasus serta tersangka sebanyak 61 orang dengan kriteria 55 orang kasus sabu dan 6 orang kasus ganja,” kata Trisno.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Raja Aminuddin Harahap mengatakan, dalam waktu 15 hari terakhir ini, personelnya berhasil mengungkap 29 tersangka pengguna sabu.

“Terhitung sejak Senin, 22 Juni sampai Senin, 5 Juli, kami berhasil menangkap 29 tersangka pengguna narkotika jenis sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang dan barang bukti berupa sabu 23 gram di berbagai lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar,” ujar dia.

Ia menyebutkan, lokasi penangkapan dilakukan bervariasi, seperti di beberapa kawasan di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Pelakunya juga bukan hanya warga kedua daerah itu, melainkan juga ada dari Sumatera Utara.

“Kesemua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” tutur Raja Aminuddin. []

Berita terkait
Sering Dipukul, Gadis Aceh Lapor Ibu Tiri ke Polisi
Seorang gadis Aceh laporkan ibu tiri dan ayah kandungya ke polisi akibat sering dipukul.
Kalangan Pejabat Ikut Ditipu Karyawan BRI Abdya Aceh
Mantan karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Blangpidie, Abdya, Aceh ikut menipu kalangan pejabat dan Anggota DPRK Abdya.
Setahun, 32 Kebakaran Terjadi di Aceh Tamiang
Dalam setahun, 32 kali bencana kebakaran terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.