Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan pemerintah melakukan langkah profiling terlebih dahulu, sebelum memutuskan pemulangan terhadap 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
"Pertama di asesmen dulu, dibikin profiling-nya. Dari profiling itu maka treatment-nya beda-beda," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Minggu, 9 Februari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Taufan mengatakan proses profiling penting dilakukan, karena dari 600 WNI tidak semuanya merupakan kombatan ISIS. Menurut dia terdapat anak-anak atau WNI lainnya yang bergabung karena adanya paksaan.
Dengan demikian, kata dia pemerintah harus segera lakukan profiling, yang sebenarnya ia yakini sudah dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus) 88.
"Mereka punya profil itu, sekarang tinggal diupdate, divalidasi. Dari situ diambil kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan hukum internasional dan hukum nasional kita," ucapnya.
Lebih lanjut Taufan mengatakan bahwa Pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap 600 orang tersebut, selama mereka masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
"Pemerintah tidak boleh berlama-lama, jangan jadi polemik politik, ini bukan isu politik, ini isu hukum. Juga bukan isu kemanusiaan, ini soal hukum," kata Taufan.
Sehingga, kata dia pemerintah mulai sekarang harus punya ancang-ancang keputusan. Apakah nantinya memutuskan untuk memulangkan atau tidak 600 WNI eks kombatan ISIS.
"Argumentasi hukumnya harus dibuat, dijelaskan. Sepanjang argumentasi hukumnya jelas, internasional bisa juga memahaminya, tidak ada masalah. itu pilihannya," ujar dia.
Namun, menurutnya pasti akan ada kritik dari dunia internasional terkait keputusan tersebut. "Jangan kira tidak ada kritik. Kritiknya, karena mereka akan terkatung-katung, kalau kita katakan mereka bukan WNI lagi, 'stateless' dia, itu masalahnya," ucapnya. []