Benarkah WNI Eks ISIS Kewarganegaraannya Hangus?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai mantan simpatisan Negara Islam Irak Suriah atau ISIS yang berasal dari Indonesia bisa menjadi WNI.
Kelompok teroris ISIS, musuh dunia. (Foto: hstoday)

Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai mantan simpatisan Negara Islam Irak Suriah atau ISIS yang berasal dari Indonesia masih bisa mendapatkan kembali statusnya sebagai warga negara (WN), asalkan setibanya di Tanah Air rela dibina.

"Jika mereka ingin kembali, maka harus memohon kembali sebagai WN dan menyatakan kesetiannya pada Indonesia, dan kembali dibina di Indonesia," ujar Fickar kepada Tagar, Minggu, 9 Februari 2020.

Yang masih jadi polemik itu, apakah ISIS itu negara? Atau hanya sekelompok teroris

Baca juga: Pengamat: Jangan Takut Pulangkan WNI Eks ISIS

Menurutnya, hal itu telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Ada beberapa sebab orang kehilangan kewarganegaraan. (Salah satunya) satu, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri," ucapnya.

Fickar menyebut, sebagai manusia dan bekas WNI, mereka tetap harus mendapatkan perlindungan. Meskipun, mereka telah menyatakan pengabdiannya pada negara lain yang mengharuskan dengan sendirinya para eks kombatan ISIS itu kehilangan statusnya sebagai warga negara.

"Yang masih jadi polemik itu, apakah ISIS itu negara? Atau hanya sekelompok teroris?," kata Fickar.

Baca juga: Ngabalin Sebut Jokowi Tidak Ragu Soal WNI Eks ISIS

Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani menyatakan bahwa mantan simpatisan ISIS yang membakar paspornya sudah bukan lagi WNI.

Dia menuturkan, status sebagai warga Indonesia otomatis akan hilang begitu paspor tersebut dibakar. 

"Kalau mereka masih punya paspor ya tentu masih (WNI). Tapi kalau sudah dibakar dan mereka tidak menginginkan jadi WNI, sudah jelas kita tahu itu bukan WNI," ujar Dhani di kantor Kepala Staf Presiden di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020.

Kendati demikian, nasib para WNI eks ISIS itu masih akan dibicarakan dalam rapat terbatas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah kementerian atau lembaga. 

Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan sikap yang akan diambil ke depan mengenai ratusan WNI eks ISIS.

Ada sekitar 600 WNI eks ISIS di luar negeri. Sejumlah 47 orang di antaranya berstatus tahanan dan sebagian besar dari 553 WNI lainnya berada di kamp pengungsian.

Rencananya mereka akan dideportasi ke Indonesia. Tetapi, pemulangan mereka menuai polemik lantaran dikhawatirkan akan membawa paham radikalisme ISIS ke Indonesia. []

Berita terkait
Denny Siregar: Sel Tidur ISIS Berkeliaran di Indonesia
Sel-sel tidur ISIS masih banyak berkeliaran di Indonesia. Mereka tidak hilang, hanya sedang diam menunggu kesempatan. Tulisan Denny Siregar.
Negara Wajib Menyadarkan 600 WNI Eks Kombatan ISIS
Pengamat sebut memulangkan 600 WNI eks kombatan ISIS di Timur Tengah akan ada dampak positif dan negatifnya.
Mantan Napi Terorisme Mencurigai Motif WNI Eks ISIS
Mantan narapidana (napi) terorisme Muhammad Sofyan Tsauri curiga terhadap motif eks kombatan ISIS yang meminta pulang ke Indonesia.