WNI Eks ISIS Dipulangkan, Komnas HAM: Profiling Dulu

Komnas HAM menyarankan pemerintah melakukan langkah profiling terlebih dahulu sebelum memutuskan pemulangan WNI eks ISIS.
Aktivis yang tergabung dalam Forum Selamatkan NKRI - DIY melakukan aksi damai di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat, 7 Februari 2020.(Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko/pd)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan pemerintah melakukan langkah profiling terlebih dahulu, sebelum memutuskan pemulangan terhadap 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS.

"Pertama di asesmen dulu, dibikin profiling-nya. Dari profiling itu maka treatment-nya beda-beda," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Minggu, 9 Februari 2020 seperti dilansir dari Antara.

Taufan mengatakan proses profiling penting dilakukan, karena dari 600 WNI tidak semuanya merupakan kombatan ISIS. Menurut dia terdapat anak-anak atau WNI lainnya yang bergabung karena adanya paksaan.

Dengan demikian, kata dia pemerintah harus segera lakukan profiling, yang sebenarnya ia yakini sudah dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus) 88.

"Mereka punya profil itu, sekarang tinggal diupdate, divalidasi. Dari situ diambil kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan hukum internasional dan hukum nasional kita," ucapnya.

Lebih lanjut Taufan mengatakan bahwa Pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap 600 orang tersebut, selama mereka masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

"Pemerintah tidak boleh berlama-lama, jangan jadi polemik politik, ini bukan isu politik, ini isu hukum. Juga bukan isu kemanusiaan, ini soal hukum," kata Taufan.

Sehingga, kata dia pemerintah mulai sekarang harus punya ancang-ancang keputusan. Apakah nantinya memutuskan untuk memulangkan atau tidak 600 WNI eks kombatan ISIS.

"Argumentasi hukumnya harus dibuat, dijelaskan. Sepanjang argumentasi hukumnya jelas, internasional bisa juga memahaminya, tidak ada masalah. itu pilihannya," ujar dia.

Namun, menurutnya pasti akan ada kritik dari dunia internasional terkait keputusan tersebut. "Jangan kira tidak ada kritik. Kritiknya, karena mereka akan terkatung-katung, kalau kita katakan mereka bukan WNI lagi, 'stateless' dia, itu masalahnya," ucapnya. []

Berita terkait
Kala Pemerintah Dipropaganda Eks Kombatan ISIS
Analis Intelijen dan Terorisme Stanislaus Riyanta menyarankan pemerintah jangan mau dipropaganda oleh WNI eks kombatan ISIS yang meminta tolong.
Komnas HAM Dikecam Karena Bela WNI Eks ISIS
Desakan Komnas HAM kepada pemerintah untuk memulangkan 600 warga negara Indonesia (WNI) menuai kecaman dari pengamat intelijen dan terorisme.
Benarkah WNI Eks ISIS Kewarganegaraannya Hangus?
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai mantan simpatisan Negara Islam Irak Suriah atau ISIS yang berasal dari Indonesia bisa menjadi WNI.
0
Amerika Perluas Kapasitas Tes untuk Cacar Monyet
Perluas kapasitas pengujian di berbagai penjuru negara dan membuat tes lebih nyaman dan mudah diakses pasien dan penyedia layanan kesehatan