Manggarai - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menghirup udara bebas, namun secara bertahap.
Kepala Lapas Ruteg, Muhammad Mehdi mengatakan untuk phisical distancing, pihaknya melaksanakan program asimilasi dan hak integrasi di rumah kepada WBP, ujarnya ketika dihunungi Tagar, Minggu 5 April 2020.
Untuk yang sudah mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi sebanyak 20 orang WBP.
Menurut dia, hal tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Hal ini juga, kata Mehdi berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19,” ujarnya.
"Untuk yang sudah mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi sebanyak 20 orang WBP dan masih ada tahap berikutnya sekitar 20 WBP juga," tegas Mehdi.
Dijelaskan, total Warga Binaan Pasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program asimilasi dan hak intrgrasi sekitar 40-an orang dari total jumlah keseluruhan 170 orang WBP.
"Yang mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi dan hanya WBP dengan kasus pidana umum yang tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012," tutupnya. []