Jakarta - Pinjaman online ilegal merupakan fasilitas pinjaman online yang secara hukum illegal (tidak sah) alias tidak berizin. Perusahaan pinjol legal pasti berada dibawah dan diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK).
Hal ini menghindarkan debitur dari pengenaan bunga pinjaman yang terlalu tinggi. Karena mekanisme pengembalian dana termasuk bunga pun diatur secara rinci oleh OJK.
Pinjol ialah platform pinjaman dengan seluruh pelayanan secara online, termasuk verifikasi data debitur. Beberapa pinjol, terutama yang legal, menjalankan skema peer to peer lending (p2p lending) yang mempertemukan antara debitur selaku peminjam dan kreditur selaku pemberi pinjaman.
Khusus ilegal, mereka kerap menawarkan proses pengajuan pinjaman yang super mudah. Hal ini bertujuan menjerat mangsa sebanyak-banyaknya sebelum akhirnya ditagih pengembalian dananya dengan cara-cara yang sering kali menekan. Maka perlu kesadaran masyarakat mengenai pinjol ilegal. Berikut 5 ciri-ciri pinjaman online illegal .
1. Menawari melalui SMS dan terkesan memaksa
Pinjaman online yang legal alias resmi biasanya memiliki situs resmi yang juga bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Calon debitur juga bisa membaca seluruh aturan secara transparan di situs tersebut. Pinjol legal juga memiliki aplikasi resmi yang memudahkan pengguna.
Hal ini berbeda dengan pinjaman online ilegal yang biasanya tidak memiliki situs resmi. Mereka melakukan penawaran jasa lewat pesan singkat atau SMS. Coba cek HP kamu, apakah pernah menerima pesan singkat berisi penawaran pinjaman?
Dari segi pemasaran pun, pinjol legal tidak agresif. Beda dengan pinjaman online ilegal yang terkesan agresif dengan mengirim pesan singkat secara random ke banyak orang. Jika salah satu penerima pesan menindaklanjutinya dengan bertanya balik, penjelasan yang diberikan biasanya terkesan memaksa. Tujuannya jelas, agar calon debitur setuju menarik pinjaman.
2. Syarat yang diberikan mudah
Demi menjerat mangsa, pinjaman online ilegal ini tidak membebani syarat apapun bagi debitur yang mengajukan pinjaman. Asal ada nomor HP dan rekening, dana bisa cair. Nomor HP tentu saja penting karena mereka akan melakukan ‘teror’ kepada debitur untuk mengembalikan dana yang bunganya bengkak.
Pinjol legal biasanya memberlakukan syarat yang standar, seperti data pribadi dengan KTP, NPWP, hingga pengecekan riwayat kredit melalui Bank Indonesia alias BI Checking. Pastinya, pinjol legal melakukan seluruh verifikasi melalui aplikasi resmi, bukan lewat SMS.
3. Meminta uang muka dalam nominal besar
Saat meminjam uang lewat pinjol, memang ada biaya yang dikutip sebagai fee administrasi. Namun, pinjaman online ilegal biasanya menagih biaya di awal dengan nominal yang bisa. Misalnya, debitur ingin meminjam 10 juta, tapi malah diminta uang muka hingga 1 juta. Alasannya, demi mempercepat pencairan dana.
4. Informasi pinjol tidak jelas
Pinjol bodong, maka tidak ada informasi yang jelas mengenai perusahaannya. Pinjaman online ilegal tidak memiliki situs yang valid, juga tidak memiliki alamat yang jelas. Email yang mereka pakai pun biasanya bukan email perusahaan, melainkan email pribadi.
Nah itu dia 5 ciri pinjol ilegal yang harus kamu waspadai. Masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman ke Fintech pinjaman. Apalagi semakin maraknya penawaran-penawaran pinjaman yang dikirim melalui pesan singkat dan menyasar semua kalangan masyarakat. Bisa saja masyarakat yang tidak memahami pergerakan pinjaman online ilegal ikut terjerat.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Daftar Pinjol Legal Terbaru, Selain Itu Palsu
- Perbedaan Pinjol Konvensional dan Syariah
- Beberapa Hal yang Pelu Anda Ketahui Sebelum Berurusan dengan Pinjol
- 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Pinjol