Banda Aceh - Sebanyak 10 warga di Kota Banda Aceh, Aceh ditemukan telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat razia gabungan di sejumlah warung kopi di Banda Aceh, Minggu, 10 Januari 2021.
"Sebanyak 10 orang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga petugas memberikan sanksi sosial," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy kepada Wartawan, Minggu, 1 Januari 2021.
Winardy menyebutkan, razia dalam rangka menertibkan protokol kesehatan melibatkan personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH menyisir sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara mendatangi langsung sejumlah warung kopi dan pertokoan di jalan T. Panglima Nyak Makam, Lampineung, Kota Banda Aceh," katanya.
Sebanyak 10 orang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, petugas memberikan sanksi sosial sesuai dengan aturan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3.
Baca juga:
"Dengan menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.
Namun lanjut Kombes Pol Winardy, dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.
"Operasi yustisi tersebut akan terus digelar untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Provinsi Aceh," katanya. []