Warga yang Masuk Aceh Harus Punya Bukti Swab

Pemerintah Aceh bersama pemangku kepentingan akan kembali memperketat jalur perbatasan Provinsi Aceh-Sumatera Utara (Sumut).
Arus transportasi melambat akibatnya adanya pemeriksaan kesehatan terkait pencegahan wabah virus corona covid-19 di Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam yang merupakan pintu masuk perbatasan antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, Senin, 23 Maret 2020 (Foto: Tagar/Nukman)

Banda Aceh - Pemerintah Aceh bersama pemangku kepentingan akan kembali memperketat jalur perbatasan Provinsi Aceh-Sumatera Utara (Sumut). Hal ini pasca meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di Tanah Rencong.

Direktur Lalu-lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani mengatakan, setiap pengendara ataupun penumpang yang masuk dari Sumut akan diperiksa. Bagi yang tak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan swab test, maka tak diizinkan masuk.

“Untuk waktunya kapan (pemberlakuan swab test) akan ditentukan bersama Pemda Aceh,” kata Dicky saat dikonfirmasi Tagar, Sabtu, 27 Juni 2020.

Berdasarkan data dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, hingga Jumat, 26 Juni 2020 pukul 15.00 WIB, jumlah orang yang positif Covid-19 di Aceh mencapai 69 orang.

Dari jumlah itu, pasien Covid-19 yang sedang dirawat sebanyak 47 orang, sudah sembuh 20 orang, dan 2 orang meninggal dunia.

Dicky menjelaskan, rencana pemberlakukan penyekatan di perbatasan Aceh-Sumut sudah dibahas bersama Pemerintah Aceh. Ada tiga titik yang menjadi fokus pemeriksaan, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam.

“Sudah dibahas rencana perketat perbatasan itu, tinggal menunggu saja kapan diberlakukan,” tutur Dicky.

Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan akan diputar balik ke wilayah Sumut.

Menurut Dicky, meski perbatasan diperketat, namun angkutan logistik dan BBM ke Provinsi Aceh masih diizinkan masuk. Namun, mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan.

“Dirlantas Polda Aceh akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu dengan Pemda Aceh untuk menentukan langkah-langkah dalam penutupan perbatasan bagi angkutan umum yang akan masuk ke Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya, semua jenis angkutan umum dilarang masuk ke Provinsi Aceh mulai Kamis, 21 Mei 2020. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Setiap angkutan umum yang akan memasuki Tanah Rencong bakal dipaksa putar balik ke wilayah Sumatera Utara.

“Hal ini dilakukan mengingat akan terjadi ledakan arus mudik mulai tanggal 21-23 Mei 2020 dan banyak WNI yang bekerja di luar negeri juga kembali ke Indonesia,” kata Dicky dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 19 Mei 2020.

Dicky menjelaskan, untuk penumpang kendaraan pribadi yang akan masuk wilayah Aceh, maka akan diminta surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan rapid test.

“Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan akan diputar balik ke wilayah Sumut,” kata Dicky. []

Baca juga: 

Berita terkait
Jenguk Rohingya, Warga Aceh Lupa Protokol Corona
Warga Aceh terlihat berbondong-bondong mendatangi tempat penampungan imigran Rohingya di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Jabatan untuk 3 Ribu Lebih PNS di Abdya Aceh
Dalam waktu dekat semua ASN di Kabupaten Abdya akan diberi jabatan sesuai keahlian dan bidang masing-masing.
Pemulihan Trauma Perempuan dan Anak Rohingya di Aceh
Pemerintah Aceh diminta segera melakukan pemulihan trauma bagi perempuan dan anak-anak pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.