Kudus - Satu pasien dalam pengawasan (PDP) asal Kecamatan Undaan meninggal di RS Mardirahayu Kudus, Jumat pagi, 27 Maret 2020. Oleh keluarga, kantong jenazah PDP yang punya gejala penyakit mirip terpapar virus corona ini dibuka dan jenazahnya dimandikan.
Edukasi standar pemakaman jenazah PDP juga telah kami sampaikan kepada pihak keluarga, saat jenazah sampai di rumah duka.
Camat Undaan Rifai membenarkan salah satu warganya yang berstatus PDP corona meninggal dunia. Oleh keluarga, proses pemulasaraan jenazah dilakukan sebagaimana jenazah pada umumnya. Tidak menggunakan standar pemakaman pasien coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
"Dari keterangan keluarga, jenazah tadi dimandikan sebelum proses pemakaman. Mereka melakukan ini, karena diperbolehkan oleh pihak rumah sakit katanya," ujar Rifai kepada Tagar, Jumat, 27 Maret 2020.
Dengan adanya kejadian ini, Muspika Kecamatan Undaan segera melakukan koordinasi. Dan menghasilkan kesepakatan warga yang terlibat dalam proses pemulasaraan jenazah wajib melakukan karantina mandiri hingga hasil uji sampel lendir tenggorok pasien keluar.
Sesuai keterangan pihak rumah sakit, hasil swab ini dimungkinkan keluar Senin, 30 Maret 2020. "Kami sudah instruksikan mereka yang terlibat agar melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari," kata dia.
Rifai menambahkan jika hasil uji laboratorium menyatakan positif maka warga dan keluarga harus memeriksakan diri ke rumah sakit. Namun, bila hasilnya negatif, warga dibolehkan menyudahi proses karantina mandiri.
Terpisah, juru bicara RS Mardirahayu, dr. Yuliana Wara menampik pihaknya mengizinkan keluarga pasien membuka kantong jenazah PDP tersebut. Wara menegaskan sebelum dipulangkan petugas rumah sakit telah menjelaskan prosedur penanganan jenazah PDP meski belum disimpulkan positif negatif coronanya.
Salah satunya permintaan agar keluarga tidak membuka kantong jenazah sampai ke liang lahat dan prosesi pemakaman rampung. "Edukasi standar pemakaman jenazah PDP juga telah kami sampaikan kepada pihak keluarga, saat jenazah sampai di rumah duka," tutur Wara.
Karena itu, kata dia, keputusan membuka dan memandikan jenazah murni keputusan dari pihak keluarga pasien. "Kami sudah imbau mereka untuk melakukan pemakaman sesuai prosedur," ujarnya.
Wara pun mengungkap kronologi masuknya PDP berjenis kelamin wanita, usia 75 tahun itu ke RS Mardirahayu. Pasien masuk ke rumah sakitnya pada Kamis, 19 Maret 2020 dengan keluhan penyakit komplikasi.
Dalam 14 hari terakhir, pasien tersebut punya riwayat kontak dengan anaknya, yang baru pulang dari Jakarta. Gejala mirip Covid-19 ditunjukkan pasien setelah melakukan kontak dengan anaknya.
"Penetapan PDP pada pasien kami lakukan setelah dia menunjukkan gejala mirip Covid-19. Dan memiliki riwayat kontak dengan orang yang berasal dari daerah terjamaah Covid-19," tutur Wara. []
Baca juga:
- Keluarga Buka Plastik Jenazah PDP Corona di Aceh
- Social Distancing Berlaku Juga Saat Pemakaman
- Kronologi Insiden Pemakaman PDP Corona di Medan