Pasaman Barat - Polres Pasaman Barat menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar). Salah seorang pelaku bahkan menyembunyikan ganja di dalam kebun sawit miliknya.
Informasinya, empat pelaku berinisial ASR, 22 tahun, SMT, 25 tahun, FBB, 40 tahun, dan YFU, 36 tahun. Mereka ditangkap di kawasan Talamau dan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat secara beruntun pada Sabtu, 19 September 2020.
"Penangkapan di dua TKP karena berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan pelaku pertama yang kami ringkus," kata Kasubag Humas Polres Pasaman Barat, AKP Defrizal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Desember 2020.
Keduanya mengaku dapat barang itu dari FBB dan tak lama dia ikut kami gelandang di saat sedang tertidur.
Defrizal mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap oleh pihaknya yaitu ASR dan SMT. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket besar ganja kering, satu unit gadget merek Vivo dan motor merek Yamaha Fino plat nomor BA 4677 SN. "Keduanya mengaku dapat barang itu dari FBB dan tak lama dia ikut kami gelandang di saat sedang tertidur," katanya.
Baca Juga:
- Kasat Narkoba Polres Sleman dan Dua Kapolsek Diganti
- Pelajar di Makassar Jadi Pengedar Ganja Sintetis
- Warga Binaan Simpan Ganja di Lapas Padangsidempuan
Selain menangkap FBB, Polres Pasaman Barat juga menangkap seorang penjaga kebun sawit berinisial YFU. Ia diduga ikut membantu FBB menyembunyikan sebanyak 13 kilogram ganja kering di ladang miliknya tersebut.
AKP Defrizal mengatakan, otak dari penyalahgunaan narkotika adalah FBB yang mendapat barang haram dari Panyabungan, Sumatera Utara. "Awalnya menyita 20 paket ganja, namun sebanyak empat paket sudah dilepas kepada seseorang berinisial I. Total keseluruhan ganja adalah sebanyak 16 paket," tuturnya.
Saat ini keempat pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasaman Barat. Polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga sempat bertransaksi dengan FBB membeli barang haram tersebut. []