Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menangkap, RR, 27 tahun, seorang kurir yang membawa sebanyak 110 kilogram ganja kering siap edar dari Sumatera Utara (Sumut).
Dia ini merupakan pemain lintas provinsi.
Warga Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar di Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. "Benar ada penangkapan itu dan yang terbesar sejak dipimpin oleh Direktur (Reserse) Narkoba yang baru," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis, 17 September 2020.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama beberapa waktu belakangan.
"Keberadaan pelaku kami ketahui saat ia memasuki kawasan Bungo Pasang dan berhenti di sebuah rumah kosong yang diduga kuat sebagai tempat pemberhentiannya. Di sana pelaku kami bekuk," katanya.
Saat diberhentikan, polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Polisi menemukan ganja kering seberat 110 kilogram siap edar yang disimpan di dalam mobil. "Jadi rumah ini dugaan kami sebagai tempat penyimpanan, barang diambil dari Sumut kemudian dia simpan dulu disini dan diedarkan lagi ke Jakarta," katanya.
Wahyu mengatakan, pelaku diketahui sudah dua kali mengambil ganja di Panyabungan, Sumatera Utara. Ia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial NN di Jakarta. "Dia ini merupakan pemain lintas provinsi," tuturnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polda Sumbar beserta barang bukti satu unit Toyota Avanza Hitam dan ganja kering 110 kilogram siap edar. []