Makassar - Sekelompok pelajar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digelandang ke kantor polisi setelah kedapatan menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja sintetis, Senin 14 September 2020, dini hari.
Lima remaja tersebut masing-masing berinisial, MA alias A, 17 tahun, MR alias R, 16 tahun, MRP alias E, 17 tahun, SF alias F, 17 tahun, RK alias W, 16 tahun. Mereka ditangkap saat personel Tim Raimas Sabhara Polrestabes Makassar melintas di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Ada lima orang yang kami amankan tadi malam. Karena salah satu pelajar tersebut kedapatan membawa ganja sintetis.
Danru Tim Raimas Sabhara Polrestabes Makassar, Bripka Emir Solihin menuturkan, pihaknya mengamankan sekelompok remaja yang menguasai ganja sintetis saat berpatroli di Jalan Metro Tanjung, Kota Makassar.
"Ada lima orang yang kami amankan tadi malam. Karena salah satu pelajar tersebut kedapatan membawa ganja sintetis," kata Bripka Emir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kata Emir Solihin puluhan sachet narkotika jenis ganja sintetis dan uang tunai sebanyak Rp 1,2 juta.
"Barang buktinya ada 71 sachet paket kecil siap edar, dua sachet paket sedang dan dua sachet paket besar serta bukti transfer pembelian ganja sintetis tersebut. Seluruh barang haram ini kami temukan dari tas milik MA alias A," terangnya.
Berdasarkan keterangan MA, dirinya memperoleh ganja sintetis itu setelah memesan di media sosial seharga Rp 1,6 juta. Rencananya ganja sintetis tersebut akan diedarkan kembali melalui akun Instagramnya.
"Jadi dia jual paketan kecil seharga Rp 50 ribu dan paketan sedang Rp 100 ribu. MA alias A sudah tiga kali memesan ganja sintetis di media sosial," katanya.
Selanjutnya, kelima remaja tersebut bersama barang buktinya diserahkan ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. []