Limapuluh Kota - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap dua kawanan pengedar narkotika jenis ganja ratusan kilogram dan sabu-sabu lintas provinsi. Penangkapan mereka harus melibatkan dua Kepolisian Resort sekaligus, yakni Limapuluh Kota dan Payakumbuh.
Dua pelaku tersebut berinisial RSA, 24 tahun, warga Nagari Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, dan YFA, 32, warga Sungai Antuan, Kecamatan Mungka. Keduanya ditangkap polisi Rabu, 28 Oktober 2020, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, atau tidak jauh dari kediaman YFA.
RSA ini baru saja mendapatkan kiriman ganja tersebut dari Aceh untuk kemudian disedarkan lagi di sini.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah gadget di kediaman tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, Kamis, 29 Oktober 2020.
Baca juga:
- 98,3 Kg Ganja Dimusnahkan Polisi di Payakumbuh
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dibakar di Bukittinggi
- Rifat Umar Sebut Ganja Sumber Inspirasi
Wahyu mengatakan usai mendapatkan sabu-sabu dan gadget, petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan di kediaman RSA. Di sana, polisi menemukan ratusan kilogram ganja sudah dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung. Petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital.
"RSA ini baru saja mendapatkan kiriman ganja tersebut dari Aceh untuk kemudian disedarkan lagi di sini. Ada dua orang penyuplai barang haram ini yang masih kami kejar dan berstatus buron," katanya.
Terkait maraknya kasus penyalahgunaan narkotika di Sumbar belakangan ini, ia meminta agar seluruh pihak bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Dalam upaya pemberantasan ini, butuh kerja sama seluruh pihak karena memang ini sudah menjadi tanggung jawab bersama agar dapat menjauhkan anak, kemenakan dan cucu dari jerat narkoba," kata dia.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Payakumbuh, Inspektur Satu Desneri mengatakan meskipun penangkapan pelaku utama dalam kasus tersebut berada di wilayah hukumnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ke Polres Limapuluh Kota.
"Sampai sekarang belum dilimpahkan ke kami, jika dilimpahkan maka akan kami lanjutkan penanganan kasus itu," kata Desneri kepada Tagar melalui pesan Whatsapp.
Saat ini kedua orang itu mendekam di sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota. Barang bukti disita diantaranya tiga paket kecil sabu-sabu, 135 paket ganja kering, uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan sabu-sabu, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam dan dua unit gadget merek Oppo warna hitam dan Realme warna ungu. []