Warga Limapuluh Kota Edarkan 135 Kilogram Ganja dari Aceh

Jajaran Polda Sumbar menangkap dia sindikat pengedar narkoba jenis ganda dari Aceh. Polisi menemukan 135 Kg ganja.
Jajaran Polda Sumatera Barat merilis pengungkapan sindikat pengedar ganja yang dilakukan warga Limapuluh Kota. (Foto: Tagar/Muh Aidil)

Limapuluh Kota - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap dua kawanan pengedar narkotika jenis ganja ratusan kilogram dan sabu-sabu lintas provinsi. Penangkapan mereka harus melibatkan dua Kepolisian Resort sekaligus, yakni Limapuluh Kota dan Payakumbuh.

Dua pelaku tersebut berinisial RSA, 24 tahun, warga Nagari Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, dan YFA, 32, warga Sungai Antuan, Kecamatan Mungka. Keduanya ditangkap polisi Rabu, 28 Oktober 2020, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, atau tidak jauh dari kediaman YFA.

RSA ini baru saja mendapatkan kiriman ganja tersebut dari Aceh untuk kemudian disedarkan lagi di sini.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah gadget di kediaman tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, Kamis, 29 Oktober 2020.

Baca juga:

Wahyu mengatakan usai mendapatkan sabu-sabu dan gadget, petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan di kediaman RSA. Di sana, polisi menemukan ratusan kilogram ganja sudah dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung. Petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital.

"RSA ini baru saja mendapatkan kiriman ganja tersebut dari Aceh untuk kemudian disedarkan lagi di sini. Ada dua orang penyuplai barang haram ini yang masih kami kejar dan berstatus buron," katanya.

Terkait maraknya kasus penyalahgunaan narkotika di Sumbar belakangan ini, ia meminta agar seluruh pihak bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Dalam upaya pemberantasan ini, butuh kerja sama seluruh pihak karena memang ini sudah menjadi tanggung jawab bersama agar dapat menjauhkan anak, kemenakan dan cucu dari jerat narkoba," kata dia.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Payakumbuh, Inspektur Satu Desneri mengatakan meskipun penangkapan pelaku utama dalam kasus tersebut berada di wilayah hukumnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ke Polres Limapuluh Kota.

"Sampai sekarang belum dilimpahkan ke kami, jika dilimpahkan maka akan kami lanjutkan penanganan kasus itu," kata Desneri kepada Tagar melalui pesan Whatsapp.

Saat ini kedua orang itu mendekam di sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota. Barang bukti disita diantaranya tiga paket kecil sabu-sabu, 135 paket ganja kering, uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan sabu-sabu, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam dan dua unit gadget merek Oppo warna hitam dan Realme warna ungu. []

Berita terkait
Pernah Bermasalah, Satu Perwira Polda Sumbar Promosi Jabatan
Seorang perwira yang pernah disanksi etik di Polda Sumatera Barat dapat promosi jabatan.
Polda Sumbar Mutasi 59 Perwira, 2 Kapolsek di Padang Diganti
Sebanyak 59 orang perwira pertama dan menengah di Polda Sumatera Barat dimutasi. Dua di antaranya Kapolsek di Kota Padang.
52 ASN di Sumbar Langgar Netralitas di Pilkada 2020
Sebanyak 51 orang ASN di Sumatera Barat dinyatakan melanggar netralitas dalam gelaran Pilkada 2020.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.