Padang - Sebanyak 59 orang perwira pertama dan menengah di lingkungan Polda Sumatera Barat dimutasi. Keputusan itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/1228/X/KEP./2020 tanggal 27 Oktober 2020 yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Sumbar, Kombes Hendra Wirawan.
Yang bersangkutan kan sudah selesai menjalani hukuman kode etik setelah insiden beberapa waktu lalu.
Salah satunya adalah mantan Pama Polres Padang Pariaman Ipda Septian Dwi Cahya. Perwira ini tercatat pernah diproses karena kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan anak buahnya beberapa waktu lalu di Polres Padang Pariaman.
Saat ini, Ipda Septian Dwi Cahya menjabat sebagai perwira pertama (Pama) biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sumbar sembari menjalani hukuman dan sanksi etik terkait tindakannya beberapa waktu lalu tersebut.
Informasinya, Septian dipromosikan sebagai Kanit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Payakumbuh. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Iya benar dia dapat (promosi) itu, yang bersangkutan kan sudah selesai menjalani hukuman kode etik setelah insiden beberapa waktu lalu itu," kata Satake Bayu saat dikonfirmasi Tagar, Rabu, 28 Oktober 2020.
Sebelumnya diberitakan Tagar, Polda Sumbar masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang perwira pertama (pama) yang diduga melakukan pemukulan terhadap tiga bintara di Polres Padang Pariaman, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan perwira berinisial SDC berpangkat Ipda itu masih menjalani proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.
"Yang jelas pelaku sudah dan masih ditahan hingga saat ini. Kasusnya ditangani Propam," kata Satake Bayu dalam konfrensi pers online bersama IJTI Sumbar dan awak media di Padang, Sabtu, 4 April 2020.
Akibat kejadian itu, SDC harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2019 berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) tersebut akhirnya 'masuk kotak' seperti dijelaskan dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Sumbar nomor ST/534/IV/KEP./2020 tanggal 15 April 2020.
SDC dimutasikan ke Polda Sumbar sebagai perwira pertama biro Sumber Daya Manusia (SDM). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Benar, yang bersangkutan ditarik ke Polda Sumbar," kata Satake Bayu saat dikonfirmasi Tagar, Sabtu 18 Februari 2020 melalui sambungan seluler. []