Padang - Sebanyak 52 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat diduga melanggar netralitas dalam gelaran Pilkada 2020. Angka tersebut berdasarkan catatan Bawaslu Sumbar hingga Senin, 26 Oktober 2020.
Sebagian besar pelanggaran terjadi di masa kampanye, seperti memberikan dukungan melalui media sosial.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, 52 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka melakukan beragam jenis pelanggaran, seperti menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah.
"Sebagian besar pelanggaran terjadi di masa kampanye, seperti memberikan dukungan melalui media sosial. Ada juga yang melakukan pendekatan ke salah satu calon," katanya kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2020.
Menurut Surya, pelanggaran netralitas ini hampir terjadi di semua kabupaten dan kota di Sumbar. Namun yang paling banyak untuk tahun ini berada di Kabupaten Pasaman, yakni 16 orang ASN. Mereka rata-rata memberikan dukungan di media sosial kepada calon.
Selain 52 orang itu, masih ada lagi ASN yang diduga melanggar netralitas dan prosesnya sedang berjalan. "Prosesnya di Bawaslu kabupaten kota. Kita minta datanya yang sudah disampaikan saja, nanti laporkan ke KASN dan mereka merekomendasikan sanksi ke pejabat pembina kepegawaian di daerah," katanya.
Mereka yang telah dinyatakan bersalah sebagian besar diberikan sanksi tingkat sedang. Seperti penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Namun, untuk pelanggaran ASN selama masa kampanye Bawaslu Sumbar belum mendapatkan informasi.
"Kita belum menerima tindak lanjut KASN, biasanya kalau sudah ada sanksi maka juga ditembuskan ke Bawaslu sehingga diketahui sanksi yang diberikan ke ASN tersebut," katanya. []