Kulon Progo - Pembayaran ganti rugi bagi warga yang lahannya terdampak pembangunan jalur kereta api yang terkoneksi dengan bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo kembali dilakukan. Kali ini berlokasi di Balai Kalurahan Kaligintung, Temon, pada Rabu 5 Agustus 2020.
Setelah menerima uang ganti rugi, banyak warga bingung uang akan digunakan untuk apa. Tidak sedikit yang belum punya rencana terhadap segepok uang yang diterimanya. Alasannya antara lain bidang tanah yang dibeli untuk proyek tersebut sebagain masih milik keluarga.
Seorang penerima ganti rugi asal Dusun Siwates, Kaligintung, Sulistyowati mengatakan, dirinya telah menerima pembayaran ganti rugi atas lahan pekarangan dan bangunan rumahnya masih dalam bentuk letter C. Nilai yang diterima lebih dari Rp 1 miliar.
"Saya belum tahu untuk apa, karena uangnya itu atas nama keluarga. Jadi kudu (harus) dibagi anggota keluarga juga," ujarnya, Rabu, 5 Agustus 2020.
PPK Pengadaan Tanah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Yurisal Elmianto, mengatakan, ada 39 bidang tanah yang dibayarkan oleh pihaknya. Dari 39 bidang itu rinciannya 18 bidang di Kalurahan Kaligintung, 15 bidang di Kalurahan Glagah dan 6 lainnya di Kalurahan Kalidengen.
Saya belum tahu untuk apa, karena uangnya itu atas nama keluarga.
"Total bidang tanah yang sudah dibayarkan oleh tim pengadaan lahan pembangunan rel bandara, sudah mencapai 341 bidang dari total 560 bidang," ujar Yurisal.
Dia menjelaskan, sisa bidang tanah yang belum dibayarkan, pada saat ini sebanyak 219 bidang akan disalurkan secara bertahap. Pada minggu depan, sudah diusulkan 90 bidang tanah yang bisa dibayarkan. "Targetnya bulan Agustus selesai. Akan diusulkan setiap minggu ada pembayaran setiap bidang tanah mana saja yang akan menerima ganti rugi," ungkap Yurisal.
Baca Juga:
- Kabar Baik Ganti Rugi Lahan Rel YIA di Kulon Progo
- Nasib Ganti Rugi Lahan Rel Bandara YIA Kulon Progo
- Menyoal Ganti Rugi Lahan Rel Bandara YIA Kulon Progo
Bidang tanah yang sudah diusulkan, lanjut Yurisal telah dicek keabsahan dokumen kepemilikan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Setelah dinilai sudah lengkap, kemudian pemilik bidang dapat menerima ganti rugi.
Adapun pembayaran ganti rugi sudah masuk ke tahap empat. Sebelumnya telah dilakukan pembayaran ganti rugi pada bulan Januari, Februari dan Juli 2020. Uang senilai Rp 192 miliar dialokasikan untuk pembayaran ganti rugi 560 bidang tanah di tiga kalurahan, yaitu Kaligintung, Glagah dan Kalidengen. []