Warga Jogja Tolak Pengosongan Rumah Dinas PT KAI di Tanah SG

Warga Kota Yogyakarta menolak pengosongan rumah dinas PT KAI yang berdiri di atas tanah Sultan Ground. Begini alasannya.
Chandrati Paramita (tengah) didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan pers perihal pengosongan rumah dinas PT KAI. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta - Chandrati Paramita, seorang warga Jalan Hayam Wuruk Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, mengaku resah mendapat surat resmi dari PT KAI untuk mengosongkan rumahnya. Dalam surat tersebut, penghuni rumah diberi batas waktu hingga 15 Februari 2021 untuk mengosongkan rumah dinas PT KAI yang berdiri di atas tanah Sultan Ground (SG) tersebut.

Chandrati Paramita mengatakan, dari 13 unit rumah dinas PT KAI, hanya dirinya yang diminta pindah atau mengosongkan rumah. Padahal, dia sudah menempati rumah yang berdiri di atas tanah seluas 1.303 meter persegi ini sejak 1975 saat ayahnya yang bernama Soehadi Masdoeki menjabat sebagai Kepala Daerah Operasional 6 Yogyakarta.

Baca Juga:

Mita, sapaan akrabnya, mengungkapkan, dasar menempati rumah dinas tersebut adalah surat Penetapan Ketua Panitia Perumahan PJKA daerah Inspeksi 6 Dari Resplorasi Tengah No. I.6/3/Rd/75 tertanggal 21 Januari 1975. Dalam surat tersebut tercantum nama-nama yang berhak menempati rumah tersebut, ada tujuh orang, termasuk dirinya. "Dalam surat tersebut tidak ada batas waktunya sampai kapan, kok tiba-tiba disuruh mengosongkan rumah, disuruh pindah," katanya, Jumat, 12 Faberuari 2021.

Dia mengungkapkan, permintaan untuk mengosongkan rumah berstatus cagar budaya ini terjadi pada akhir November 2020. Keluarganya didatangi petugas dari PT KAI dan menyebutkan Chandrati Paramita sudah tak memilik hak lagi menempati rumah di komplek rumah dinas PT KA itu. "Sudah sering mendatangi rumah intinya keluarga kami disuruh pergi dan diberi ganti rugi Rp 25 juta," ungkapnya.

Suatu ketika, Mita merasa dijebak saat didatangi pihak PT KAI yang berjumlah tujuh orang pada 8 Februari 2021. "Saya takut saat itu. Mereka bilang cuma silataruhmi dan saya diminta tanda tangan sudah menerima mereka silaturahmi di rumah. Bilangnya silaturahmi ya saya tanda tangani. Ternyata itu tanda tangan kesediaan mengosongkan rumah secara sukarela," jelasnya.

Jadi yang berhak mengosongkan rumah itu Keraton Yogyakarta, bukan PT KAI. Itu kan tanah Sultan Ground, tanah milik Keraton, tapi kenapa yang meminta mengosongkan PT KAI.

Setelah mengetahui isi surat tersebut, Mita mengirim surat yang intinya mencabut tanda tangan. Namun PT KAI membalas surat pada 8 Februari lalu yang intinya tidak mengakui pencabutan tanda taangan dalam surat pernyataan itu. PT KAI tetap akan melakukan pengosongan rumahnya pada 1t Februari 2021.

Sementara itu, Kuasa hukum Chandrati Paramita, Fahrur Rozi mengatakan, rumah yang ditempati kliennya ini berdiri di atas tanah Sultan Ground. Otomatis perintah PT KA untuk melakukan pengosongan rumah tidak memiliki dasar hukum.

Dia menjelaskan, perjanjian Keraton Yogyakarta selaku pemilik tanah dengan perusahaan Kereta Api zaman kolonial yang sekarang bernama PT KA ini, berlaku 31 Desember 1926 sampai 31 Desember 1971. Artinya, tanah dan bangunan kembali menjadi milik Keraton Yogyakarta. "Jadi yang berhak mengosongkan rumah itu Keraton Yogyakarta, bukan PT KAI. Itu kan tanah Sultan Ground, tanah milik Keraton, tapi kenapa yang meminta mengosongkan PT KAI," ungkapnya.

Baca Juga:

Kuasa Hukum dari LBH Agraria ini sudah mengirim surat ke Panitikismo Keraton Yogyakarta perihal persoalan yang dihadapi kliennya. Harapannya ada komunikasi antara Keraton Yogyakarta, PT KAI dan kliennya. "Biar gamblang itu lho, karena PT KAI ini kan nggak punya dasar hukum untuk pengosongan rumah di atas tanah Sultan Ground," tegasnya.

Fahrur Rozi mengatakan, ika PT KAI tetap melakukan upaya paksa terhadap pengosongan rumah kliennya, pihaknya siap menempuh jalur hukum. "Kami siap tempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata," ungkapnya. []

Berita terkait
Pemanfaatan Sultan Ground dan PAG di Yogyakarta
Pemda DIY menyerahkan 1.240 sertifikat Sultan Ground dan Paku Alam Ground. Berikut rincian pemanfaatannya di Yogyakarta
Sultan Ground untuk Makam Jenazah Covid-19 di Bantul
Pemkab Bantul menyiapkan lahan SG untuk makam khusus pasien yang terpapar Corona jika ditolak warga.
Keluh Kesah Penggarap Lahan Sultan Ground di Bantul
Dua warga mengeluhkan pemanfaatan lahan Sultan Ground di Bantul, Yogyakarta.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi