Jakarta - Sekarang ini, warga Indonesia mau bikin SIM, STNK dan Naik Haji, harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya.
Hal itu disampaikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peraturan tersebut mulai diimplementasikan pada 1- Maret- 2022 ini.
Aturan ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 6- Januari- 2022 lalu.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia segera membuat aturan baru mengenai wajibnya BPJS Kesehatan di dalam pembuatan SIM dan STNK.
Selain membuat SIM dan STNK, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib untuk berangkat Naik Haji.
Bukan tanpa alasan, pemerintah membuat Inpres mengenai wajibnya BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM dan STNK atau bahkan syarat untuk berangkat Haji.
Tentunya hal ini dilakukan pemerintah untuk mendorong seluruh masyarakat agar terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
JKN sendiri adalah sebuah sistem jaminan nasional dengan mekanisme pembayaran iuran per bulan yang sifatnya wajib.
Sebenarnya pelaksanaan JKN itu sendiri juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sekarang telah berubah menjadi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dijelaskan bahwa, setiap masyarakat atau penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, tak terkecuali Warga Negara Asing (WNA) yang berstatus kerja di Indonesia paling singkat selama 6 bulan.
Kebijakan ini diterapkan demi memastikan 98 persen penduduk di Indonesia terdaftar sebagai peserta program JKN.
Hingga tahun 2021 lalu, peserta JKN yang terdaftar di Indonesia hanya mencapai angkat 86,17 persen rakyat Indonesia atau 235,7 Juta penduduk. []
Baca Juga
- China Salurkan Utang dan Hibah Kepada 165 Negara
- Terlilit Utang? Begini Cara Cepat untuk Melunasinya
- Cara Efektif Menghentikan Kebiasaan Berutang
- Bayar Hutang atau Nikah Dulu?