Persamaan dan Perbedaan ASKES dangan BPJS Kesehatan

Khusus bagi Anda yang sebelumnya telah memiliki kartu ASKES maka secara otomatis telah terdaftar menjadi peserta BPJS.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Mungkin hingga saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang bertanya-tanya. Apakah fasilitas yang disediakan oleh ASKES dan BPJS Kesehatan berbeda? Apakah diperlukan pengalihan dan pendaftaran ulang ke BPJS Kesehatan dan bagaimanakah prosedur penggantian kartunya?

Berikut persamaan dan perbedaan program ASKES dan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.


Program ASKES

Program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikenal dengan nama Asuransi Kesehatan (ASKES) yang dikelola oleh PT Askes Persero, hanya dikhususkan untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi kalangan pegawai pemerintah.

Kalangan ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara, Penerima Pensiun PNS, Penerima Pensiun TNI/Polri, Penerima Pensiun Pejabat Negara, Veteran dan Perintis Kemerdekaan, sehingga hanya pegawai pemerintahan saja yang bisa mendapatkan manfaatnya.


BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

Berikut ini akan dijelaskan beberapa jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu sebagai berikut:

1. Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran)

Ini khusus untuk warga miskin yang tidak mampu sesuai dengan kriteria dinas sosial, Peserta BPJS PBI dibagi menjadi 2 macam, BPJS yang didanai oleh APBN dan BPJS yang didanai oleh APBD, yang didanai oleh APBN dikenal dengan JAMKESMAS, sedangkan yang didanai oleh APBD dikenal dengan JAMKESDA/PJKMU.


2. Peserta BPJS Non PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)

Sedangkan untuk peserta BPJS PBI dikategorikan menjadi beberapa bagian:

Pekerja Penerima Upah (BPJS PPU), khusus untuk pegawai pemerintah maupun non pemerintah BPJS ini bisa disebut juga sebagai peserta BPJS badan usaha atau BPJS yang ditanggung oleh perusahaan.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPJS PBPU), ini untuk Individu atau perorangan dengan kategori, pengacara akuntan, arsitek notaris dan lain sebagainya.

Bukan Pekerja, ini untuk golongan bukan pekerja seperti penerima pensiun, investor, maupun veteran.


Transformasi ASKES Menjadi BPJS Kesehatan

Terbitnya Undang-undang tersebut tentang BPJS, menyebabkan ASKES dialihkan atau ditransformasi menjadi BPJS Kesehatan, yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi.

Semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan, dan semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan.

Setelah transformasi menjadi BPJS Kesehatan selama 2 tahun semenjak peresmiannya pada tanggal 1 Januari 2014, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengerti secara jelas dan seksama mengenai berbagai informasi berkenaan dengan perubahan program nasional fasilitas kesehatan dari pemerintah yang satu ini.

Sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan mengumumkan tentang peresmian perubahan ASKES menjadi BPJS Kesehatan dan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Perubahan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di mata masyarakat mengenai program dan fasilitas apa saja yang mengalami perubahan dan berbagai prosedur dalam proses perubahan tersebut.

Program pemerintah dengan sistem gotong royong ini mewajibkan semua warga Indonesia untuk mendaftar menjadi peserta.

Khusus bagi Anda yang sebelumnya telah memiliki kartu ASKES maka secara otomatis telah terdaftar menjadi peserta BPJS. Oleh sebab itu, Anda tidak perlu lagi mendaftar ke BPJS.

Tahukah Anda bahwa fasilitas pertanggungan hanya meliputi 2 anak saja, namun dalam program transformasinya menjadi BPJS kesehatan, kini pertanggungan anak menjadi 3.

Sehingga apabila Anda memiliki 3 anak, maka Anda dapat mendaftarkan anak Anda pada program jaminan kesehatan dari BPJS kesehatan melalui prosedur yang ada.


Prosedur Penambahan Tanggungan dan Penggantian Kartu

Apabila Anda ingin mendaftarkan anak Anda yang ketiga untuk masuk dalam anggota tertanggung BPJS Kesehatan, Anda perlu melakukan beberapa prosedur yang terbilang tidak sulit.

Anda hanya perlu memenuhi berbagai syarat diantaranya mengisi formulir yang disediakan oleh kantor BPJS Kesehatan setempat, melampirkan fotokopi Akta Kelahiran anak Anda, fotokopi Model C dari instansi, fotokopi Kartu Keluarga dan Slip Gaji beserta pas photo anak Anda dengan ukuran 3×4.

Jangan lupa untuk membawa Kartu Keanggotaan ASKES Anda juga saat menyerahkan berbagai persyaratan tersebut.

Sebetulnya kartu ASKES yang Anda miliki masih dapat difungsikan sebagai kartu BPJS apabila sewaktu-waktu Anda harus dirawat dan mengharuskan menjalani proses pengobatan.

Tetapi Anda tetap harus mengganti kartu Anda menjadi kartu BPJS. Saat ini proses penggantian kartu ke kartu BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap, namun saat ini masih diprioritaskan untuk TNI dan Polri.

Kelak dalam proses penggantian kartu menjadi Kartu BPJS Kesehatan, Anda hanya perlu mengembalikan kartu sebelumnya dan menunjukkan KTP (diutamakan e-KTP) Anda ke kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili, sehingga Anda akan mendapatkan kartu BPJS Anda. []


Baca Juga


Berita terkait
Apa Perbedaan BPJS Kesehatan, JKN dan KIS?
Banyak masyarakat yang gagal menikmati manfaat dari ketiganya akibat tidak mengetahui kebijakan dan fungsi serta cakupan pelayanannya.
7 Alat Bantu yang Bisa di Klaim ke BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan selaku penyedia layanan asuransi kesehatan juga menjamin dan menerima klaim alat kesehatan bagi penduduk Indonesia.
Inilah 6 Jenis Program Layanan BPJS Kesehatan
BPJS sendiri telah membagi program asuransi mereka kedalam beberapa jenis sesuai tingkatan penanganannya. Ini merupakan tingkatannya.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.