Warga di Semarang Tolak Pembangunan Gereja

Rencana pembangunan gereja di Jalan Malangsari Semarang, Jawa Tengah, ditolak warga setempat.
Bangunan yang hendak dibangun gereja di Malangsari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah yang ditolak warga sekitar. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Rencana pembangunan gereja di Jalan Malangsari N0 83 RT 6 RW 7 Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, ditolak warga setempat. Penolakan semata luka lama lantaran diduga ada ketidakberesan di pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) pada 1998.

"Waktu malam Minggu kemarin pas kumpulan RT, saya utarakan tentang akan didirikan gereja itu dan keberatan semua. Karena pernah kecewa itu, luka lama sejak 1998," tutur Ketua RT 6 Suaidi kepada Tagar, Senin 5 Agustus 2019.

Suaidi mengaku tidak tahu persis kejadian luka lama pada 1998 tersebut. "Saat itu saya belum di sini dan belum jadi ketua RT. Jadi ketua RT baru tiga tahun ini," ujar dia.

Namun dari penuturan warganya, lanjut Saidi, penolakan dipicu munculnya tanda tangan warga di izin gangguan (HO) sebagai syarat keluarnya IMB. Ada sejumlah warga, tiga di antaranya masih hidup, menyatakan tidak pernah merasa memberi tanda tangan sebagai bukti persetujuan.

"Tiga warga itu merasa tidak pernah beri tanda tangan tapi kok ada di izin itu. Lalu ingat kejadian saat menandatangani kertas kosong dalam suatu hajatan warga di RW sebelah, dikasih juga amplop yang katanya berisi uang Rp 25 ribu," beber dia.

Mengetahui hal itu, warga langsung menyatakan keberatan atas pembangunan gereja oleh Yayasan Baptis Indonesia itu. Sempat berhenti namun berlanjut pada 2002 dan warga kembali menolak.

"Dan sekarang kembali akan dibangun lagi. Jadi sudah ditolak untuk ke tiga kalinya," ujar pria yang akrab disapa Edi Rebana ini.

Bagi Edi, penolakan warga bukan berarti penanda intoleransi. Sebab selama ini kerukunan dan harmonisasi antarumat beragama di lingkungan Malangsari terjalin dengan baik. Buktinya sekolah Kanisius yang berlokasi dekat dengan masjid warga juga tidak pernah disoal.

"Lagian di sini juga mayoritas muslim, hanya ada satu keluarga yang nonmuslim. Kalau di sini banyak yang nonmuslim tidak masalah ada gereja," ujarnya.

Edi menambahkan, pembangunan gereja di wilayahnya merupakan perluasan tempat ibadah sama di RW lain. Ia berharap di gereja lama itu bisa diperbesar daya tampungnya agar dapat menampung jemaat lebih banyak. Tidak membangun lagi di tempat lain yang telah mendapat penolakan warga sekitar.

Kalau sudah sesuai prosedur ya saya minta warga menaati hasil dari keluarnya izin tersebut

Persoalan penolakan pembangunan gereja tersebut mendapat perhatian dari aparatur Kecamatan Pedurungan dan Pemkot Semarang. Sebab video penolakan dan upaya penyegelan lokasi yang akan jadi gereja pada Kamis 1 Agustus 2019 viral di media sosial.

Dari hasil pertemuan di Kantor Kesbangpol Kota Semarang, Senin 5 Agustus 2019 siang, disepakati pembangunan sementara dihentikan sembari menunggu titik terang.

Jawaban Gereja

Pihak gereja melalui Pendeta Wahyudi menyatakan pembangunan gereja itu telah mematuhi aturan yang berlaku. Bahkan IMB sudah dikantongi sejak 20 tahun silam atau 1998.

"Kalau berlarut-larut seperti ini terus, tanpa ada solusi, kami akan tetap jalan," ujar dia usai mediasi di Kantor Kecamatan Pedurungan.

Wahyudi membenarkan pembangunan gereja di kawasan Malangsari sejak dulu mengalami penolakan. Penolakan kali pertama terjadi pada 1998, lalu pada 2002 dan kali ini pada 2019.

Padahal, gereja itu akan dibangun di atas lahan yang dibeli para jemaahnya. Mereka sangat menginginkan pembangunan gereja itu karena selama ini tidak memiliki tempat ibadah yang cukup layak.

"Saat ini untuk beribadah kami menggunakan rumah yang saya tempati di Jalan Kembang Jeruk XI No. 11 RT 6 RW 8, Kelurahan Tlogosari Kulon," ujarnya.

Wahyudi pun menyatakan kesiapannya maju ke pengadilan jika ada yang membawa masalah itu ke ranah hukum. "Tapi kalau diskusi, mediasi dengan baik pun kami juga siap, itu lebih baik," katanya.

Sikap Wali Kota

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengaku telah mendengar laporan warga terkait masalah itu. Ia pun mengaku siap memfasilitasi dua pihak agar didapat solusi yang baik.

"Kata warga saat itu mereka dikasih Rp 25.000 untuk tandatangan syukuran. Ternyata, berubah menjadi izin persetujuan pembangunan gereja," kata wali kota yang akrab disapa Hendi itu.

Hendi pun meminta semua pihak menahan diri mengingat kerukunan antarumat beragama di Semarang sudah berjalan dengan baik. Jika ada hal yang dianggap tidak sesuai ia meminta diselesaikan sesuai koridor yang ada. Termasuk jika izin sudah sesuai maka warga wajib mentaati.

"Mari kita tarik ke belakang, apakah izin itu ke luar sesuai prosedur atau tidak. Kalau tidak sesuai prosedur, ya harus diluruskan. Kalau sudah sesuai prosedur ya saya minta warga menaati hasil dari keluarnya izin tersebut," jelas dia.[] 

Baca juga:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.