Banda Aceh - Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh membekuk RA (51) warga Uteun Rungkom, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen karena melakukan penipuan proyek fiktif.
RA ditangkap dikawasan Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis 5 September 2019 dini hari oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP. B/ 169 / IV /YAN.2.5/2019/SPKT, tanggal 04 April 2019 yang dilaporkan oleh korban.
Kasat Reskrim AKP. M. Taufiq mengatakan pelaku sebelumnya telah menjanjikan pekerjaan secara penunjukan langsung kepada korban di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh.
Pelaku berhasil mengelabui korban yang merupakan warga Kabupaten Bebesen, Aceh Tengah di sebuah warung kopi dikawasan Kuta Alam Banda Aceh, Selasa 4 September 2019.
"Pelaku menjanjikan pekerjaan dalam bentuk penunjukan langsung atau lebih dikenal dengan PL, saat itu pelaku meminta uang pelicin sebesar 150 juta rupiah untuk membeli paket kepada panitia, akan tetapi proyek tersebut setelah dinantikan oleh korban ternyata fiktif,” kata M. Taufiq kepada wartawan Jumat 6 September 2019.
Setelah ditunggu kabar oleh korban, lanjut Taufiq, ternyata proyek yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban ternyata fiktif, dasar tersebut korban melaporkan tindak pidana penipuan kepada Kepolisian Resor Kota Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan
ancaman kurungan selama empat tahun penjara."Polisi telah meminta keterangan saksi-saksi dalam perkara ini," katanya. []
Baca juga:
- Dekan FT Unsyiah Banda Aceh Polisikan Dosen
- Ribuan Peserta Pawai 1 Muharam di Banda Aceh
- Daftar 30 Anggota DPRK Banda Aceh yang Bakal Dilantik