Warga Bireuen Ditangkap karena Janjikan Proyek Fiktif

Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh membekuk RA (51) warga Uteun Rungkom terkait penipuan proyek fiktif
RA (51) warga Uteun Rungkom, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen karena melakukan penipuan proyek fiktif. (Foto: Dok Polresta Banda Aceh/Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh membekuk RA (51) warga Uteun Rungkom, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen karena melakukan penipuan proyek fiktif.

RA ditangkap dikawasan Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis 5 September 2019 dini hari oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP. B/ 169 / IV /YAN.2.5/2019/SPKT, tanggal 04 April 2019 yang dilaporkan oleh korban.

Kasat Reskrim AKP. M. Taufiq mengatakan pelaku sebelumnya telah menjanjikan pekerjaan secara penunjukan langsung kepada korban di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh.

Pelaku berhasil mengelabui korban yang merupakan warga Kabupaten Bebesen, Aceh Tengah di sebuah warung kopi dikawasan Kuta Alam Banda Aceh, Selasa 4 September 2019.

"Pelaku menjanjikan pekerjaan dalam bentuk penunjukan langsung atau lebih dikenal dengan PL, saat itu pelaku meminta uang pelicin sebesar 150 juta rupiah untuk membeli paket kepada panitia, akan tetapi proyek tersebut setelah dinantikan oleh korban ternyata fiktif,” kata  M. Taufiq kepada wartawan Jumat 6 September 2019.

Setelah ditunggu kabar oleh korban, lanjut Taufiq, ternyata proyek yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban ternyata fiktif, dasar tersebut korban melaporkan tindak pidana penipuan kepada Kepolisian Resor Kota Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan 

ancaman kurungan selama empat tahun penjara."Polisi telah meminta keterangan saksi-saksi dalam perkara ini," katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
Penipu Modus Jemaah Haji di Sulsel Ditangkap di Bandara
Pelaku penipuan Haji dan Umroh ditangkap di Bandara Hasanuddin Makassar, pelaku bernama Ahmad tersebut diduga ingin melarikan diri ke Jakarta.
Dekan FT Unsyiah Banda Aceh Polisikan Dosen
Dekan FT Unsyiah, Banda Aceh, Dr. Taufik Saidi, melaporkan seorang dosen, Dr Saiful Mahdi, ke polisi gara-gara komentarnya di grup Whatsapp.
Umbul Mariah Bandar, Dulu Pemandian Raja di Simalungun
Dari Kota Pematangsiantar, Anda dapat menempuh perjalanan sekitar 30 menit melintasi Jalan Asahan.
0
Kasus Covid-19 di Inggris Minggu Lalu Naik Lebih dari 30 Persen
Data yang dirilis Kantor Statistik Nasional Inggris menunjukkan bahwa lebih dari 3 juta orang mengidap Covid-19 minggu lalu