Wanita Cantik Penyuap Dua Jaksa di Yogyakarta Dibui

Pemilik PT Widoro Kandang, Gabriella Yuan Anna divonis 18 bulan penjara kasus suap proyek drainase di Yogyakarta. Vonis ini lebih ringan.
Gabriella Yuan Ana Kusuma pemilik PT Widoro Kandang terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukum dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis 16 Januari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Gabriella Yuan Ana Kusuma, pemilik PT Widoro Kandang dijatuhi vonis satu tahun enam bulan. Wanita cantik ini terbukti melakukan penyuapan terhadap dua jaksa Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kota Yogyakarta dalam kasus korupsi proyek perbaikan saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo Cs Yogyakarta.

Pada persidangan yang berlangsung Kamis 16 Januari 2020, Gabriella memakai baju putih bersih dengan rambut lurus hitam sebahu terurai. Wajahnya tampak cemas menjalani sidang selama hampir tiga jam yang dipimpin Suryo Hendratmoko di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Usai vonis dibacakan, dia mendekati ke tim kuasa hukum. Terlihat mereka diskusi di sana.

Vonis 18 bulaan penjara yang dijatuhkan kepada Gabriella ini lebih ringan dibandingkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Dalam persidangan Hakim Suryo Hendratmoko mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang dijadikan dasar penjatuhan vonis terhadap ibu tiga anak tersebut. Salah satunya Gabriella mengikuti secara sah bersama sama melakukan tindak pidana korupsi agar memenangkan proyek tender senilai hampir Rp 10 miliar ini.

Kami meminta untuk menjalankan masa hukumannya di Surakarta, supaya terdakwa ini dekat dengan keluarganya.

Sementara itu, Widi Wicaksono selaku penasihat hukum Gabriellaa menyatakan ada kemungkinan besar akan melakukan banding terhadap keputusan majelis hakim. Namun, kuasa hukum akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak keluarga.

"Oleh karena itu kami dari tim penasehat hukum sementara ini akan berkonsultasi dengan keluarga. Apakah menerima atau menolak hasil putusan. Supaya langkah hukum yang terbaik bagi terdakwa," kata Widi kepada wartawan usai sidang, Kamis 16 Januari 2020.

Kata Widi, pihaknya juga berharap, majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surakarta. Terlebih lagi, terdakwa selama persidangan berperilaku kooperatif. "Kami meminta untuk menjalankan masa hukumannya di Surakarta, supaya terdakwa ini dekat dengan keluarganya," ucapnya.

Gabriella Yuan Ana ditangkap bersama jaksa TP4D Kota Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono, pada 19 Agustus lalu. Petugas KPK mengamankan uang suap senilai Rp 110 juta lebih ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang diberikan Gabriella kepada Eka Safitra untuk memuluskan tender proyek drainase yang berada di dekat Kantor Pengadilan Tipikor Yogyakarta. []

Baca Juga:


Berita terkait
Terdakwa Suap SAH Yogyakarta Merasa Dijebak Jaksa
Gabriella, terdakwa kasus suap jaksa proyek SAH Yogyakarta mengaku dijebak dalam kasus yang dialami. Dia dituntut 2 tahun penjara oleh JPU KPK.
Suap 2 Jaksa Proyek Saluran Air Yogyakarta Disidang
Dugaan kasus suap proyek saluran air hujan di Yogyakarta yang melibatkan dua jaksa mulai disidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Dugaan Suap, Kejagung Periksa 7 Jaksa asal Jateng
Tim penyidik Kejagung memanggil tujuh jaksa di lingkungan Kejati Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.