Yogyakarta - Gabriella Yuan Anna Kusuma 39 tahun, terdakwa kasus suap jaksa terkait proyek saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo Cs Yogyakarta menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman 2 tahun penjara. Selain melalui penasihat hukumnya, Gabriella juga mengajukan pleidoinya sendiri.
Pembelaan Gabriella di antaranya mengaku masih awam dengan proses lelang pekerjaan di wilayah kerja Yogyakarta. Bahkan, dari awal sampai proses pelelangan berlangsung, belum pernah dipertemukan dengan panitia lelang BLP maupun Dinas PUPKP Pemkot Yogyakarta.
Gabriella bahkan mengaku baru bertemu dengan anggota panitia lelang pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta saja. Dia mengaku kurang kehati-hatian dalam mencari peluang pekerjaan.
"Yang artinya, saya telah terjebak dan dimanfaatkan dalam permainan yang penuh rekayasa dari saksi Eka Safitra dan saksi Satriawan demi dan untuk kepentingannya pribadi," katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang dipimpin hakim ketua Suryo Hendratmoko dan hakim anggota Samsul Hadi serta Rina Listyowati, Kamis 9 Januari 2020.
Gabriella juga menyampaikan sebagai pengusaha penyedia barang dan jasa, mengaku tertarik ketika menerima tawaran pekerjaan untuk proyek di Yogyakarta pada Maret 2019. Dia juga mengetahui bahwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono adalah jaksa yang tidak bisa menentukan kemenangan atas suatu pekerjaan dalam proses lelang secara online. Kedua jaksa tersebut juga bukan panitia lelang Pemkot Yogyakarta.
Saya telah terjebak dan dimanfaatkan dalam permainan yang penuh rekayasa dari saksi Eka Safitra dan saksi Satriawan demi dan untuk kepentingannya pribadi.
Penasihat hukum terdakwa, Widhi Wicaksono saat membacakan pleidoi mengatakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, memohon hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terkait dakwaan pemberian hadiah kepada jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono sebesar Rp 221 juta dalam proyek SAH milik Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun 2019.
Widhi menilai pasal yang lebih sesuai yakni Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Kami menyimpulkan penerapan Pasal 5 rasanya tidak relevan dengan fakta-fakta persidangan. Karenanya kami lebih relevan dengan penerapan Pasal 13 Undang-undang Tipikor. Pasal 5 itu lebih dengan tindak pidana menurut kami yang memenuhi unsur oleh Eka Safitra yang kapasitasnya selaku jaksa di Kota Yogyakarta," kata Widhi.
"Kami meminta hukuman yang seringan-ringannya dalam hal ini terdakwa tidak berbuat aktif mencari proyek dan sebagainya. Justru terdakwa ditawari proyek kemudian terkecoh dan termakan bujuk rayu sehingga mengikuti apa yang disarankan. Diketahui jaksa tersebut tidak ada kapastias memenangkan proyek jadi murni sebenarnya hanya ditawari saja," ucapnya.
Perusahaan terdakwa Gabriella, PT Widoro Kandang menjadi pemenang lelang proyek rehabilitasi SAH Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun 2019. Pada perkembangannya, terdakwa bersama Eka dan Satriawan ditangkap oleh KPK terkait kasus dugaan suap Rp 221 juta.
"Kami juga menyadari dalam persidangan terdakwa mengakui meskipun 'fakta telah terkecoh' oleh saksi Eka Safitra maupun saksi Satriawan," katanya.
Diberitakan jaksa Eka dan Satriawan telah menjalani sidang terpisah di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu 8 Januari 2019 kemarin. Dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan. []
Baca Juga:
- OTT di Yogyakarta, Sultan: Seperti Dagelan
- Buntut OTT di Yogyakarta, KPK Perlu Awasi Proyek
- Suap Kudus, Pengakuan Polisi Mantan Ajudan Tamzil