Suap 2 Jaksa Proyek Saluran Air Yogyakarta Disidang

Dugaan kasus suap proyek saluran air hujan di Yogyakarta yang melibatkan dua jaksa mulai disidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Kasus dugaan suap proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta yang menjerat dua jaksa mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu 8 Januari 2020. (Foto: Istimewa/Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Kasus dugaan suap proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta yang menjerat jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa Kejari Surakarta, Jawa Tengah, Satriawan Sulaksono memasuki babak baru. Eka dan Satriawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Asep Permana dengan hakim anggota Rina Listyowati dan Samsul Hadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eka dan Satriawan menerima suap Rp 221 juta terkait proyek saluran air hujan di Jalan Supomo Kota Yogyakarta.

"Terdakwa (Eka Safitra) bersama-sama Satriawan Sulaksono mengetahui atau patut menduga, pemberian hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 221.740.000 yang diterima oleh terdakwa dan Satriawan Sulaksono dari Gabriella Yuan Anna Kusuma," kata JPU dalam surat dakwaannya, Rabu 8 Januari 2020.

JPU Luki Dwi Nugroho dan Bayu Satrio, dalam dakwaannya menyebut suap diberikan agar Eka selaku anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (T4D) Kejari Yogyakarta bersama-sama Satriawan selaku jaksa fungsional Kejari Surakarta, mengupayakan perusahaan Gabriella yakni PT Widoro Kandang menang dalam lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta. Proyek tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta tahun 2019.

Terdakwa (Eka Safitra) bersama-sama Satriawan Sulaksono mengetahui atau patut menduga, pemberian hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 221.740.000.

Eka Safitri didakwa Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat ke-(1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KHUP. Sementara terdakwa Satriawan Sulaksono didakwa Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terpisah, Humas Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Sari Sudarmi, mengatakan sidang perdana terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono digelar terpisah. Setelah sidang pembacaan surat dakwaan, sidang akan dilanjutkan pekan depan beragenda pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap lelang proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta. Dalam penyelidikan KPK, dua jaksa ini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangka menerima suap dari Gabriella Yuan Anna. []

Baca Juga:

Berita terkait
OTT KPK, Komisioner KPU Wahyu di Mata Kolega Jateng
Komisoner KPU Wahyu Setiawan yang kena OTT KPK lama berkarir di Jawa Tengah. Sejumlah koleganya di Jawa Tengah kaget dengan penangkapan itu.
5 Daerah Jawa Tengah Terbanyak Kasus Korupsi
Klaten, Semarang, Kendal, Kebumen dan Sragen menjadi lima daerah di Jawa Tengah yang pengungkapan kasus korupsinya terbanyak.
OTT KPK, Ketua KPU: Wahyu Setiawan Tugas ke Belitung
Terjaring OTT KPK, Wahyu Setiawan sepatutnya melaksanakan tugas dalam lingkup berkegiatan KPU di Bangka Belitung.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.